Rawan korupsi, KUA jadi perhatian khusus
Selasa, 11 Desember 2012 - 17:50 WIB
Rawan korupsi, KUA jadi perhatian khusus
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Urusan Agama (KU) Kementerian Agama (kemenag) dinilai rawan untuk melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, Kemenang akan memberikan perhatian khusus agar tidak terjadi pelanggaran tersebut.
"Kementerian Agama itu di atas 6 nilainya, khususnya adalah untuk layanan KUA, tapi di bawah rata-rata nasional. Karena rata-rata nasional kan 6,35 sedangkan KUA itu 6,07," kata Inspektorat Jenderal Kementerian Agama M Jasin usai menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Mantan wakil ketua KPK itu juga mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyarankan untuk segera memperbaiki layanan di Kementerian yang dipimpin oleh Suryadhama Ali itu.
"KUA itu permasalahannya pelik, karena skupnya nasional diseluruh daerah dan pristiwa nikah itu hampir 80 persen itu terjadi pada hari sabtu dan minggu. Ini hari libur. Aturannya bahwa penghulu hanya boleh menerima Rp30 ribu. Atas kelebihan dari Rp30 ribu itu dianggap suap menurut pasal 12 B di UU tipikor, itu pasal gratifikasi," jelasnya.
Jasin berharap, pada 2013 kasus seperti itu tidak berulang kembali. Dia akan berusaha melakukan kebijakan dari Kemenag yang menyatakan, untuk penerimaan penghulu yang menikahkan harus dibuat kebijakan dari dalam.
"Atas pelaksaan di hari libur itu harus kita beri kompensansi sehingga ada besaran tertentu yang tidak lebih besar dari itu seluruh penghulu untuk menerimanya," terangnya.
"Itu kita usulkan ke menteri agama agar ini bisa segera diformulasikan. Kita bantu kaji sistemnya agar keluar dari tuduhan terkorup ini. Kita sendiri juga tidak nyaman," pungkasnya.
"Kementerian Agama itu di atas 6 nilainya, khususnya adalah untuk layanan KUA, tapi di bawah rata-rata nasional. Karena rata-rata nasional kan 6,35 sedangkan KUA itu 6,07," kata Inspektorat Jenderal Kementerian Agama M Jasin usai menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Mantan wakil ketua KPK itu juga mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyarankan untuk segera memperbaiki layanan di Kementerian yang dipimpin oleh Suryadhama Ali itu.
"KUA itu permasalahannya pelik, karena skupnya nasional diseluruh daerah dan pristiwa nikah itu hampir 80 persen itu terjadi pada hari sabtu dan minggu. Ini hari libur. Aturannya bahwa penghulu hanya boleh menerima Rp30 ribu. Atas kelebihan dari Rp30 ribu itu dianggap suap menurut pasal 12 B di UU tipikor, itu pasal gratifikasi," jelasnya.
Jasin berharap, pada 2013 kasus seperti itu tidak berulang kembali. Dia akan berusaha melakukan kebijakan dari Kemenag yang menyatakan, untuk penerimaan penghulu yang menikahkan harus dibuat kebijakan dari dalam.
"Atas pelaksaan di hari libur itu harus kita beri kompensansi sehingga ada besaran tertentu yang tidak lebih besar dari itu seluruh penghulu untuk menerimanya," terangnya.
"Itu kita usulkan ke menteri agama agar ini bisa segera diformulasikan. Kita bantu kaji sistemnya agar keluar dari tuduhan terkorup ini. Kita sendiri juga tidak nyaman," pungkasnya.
(mhd)