PK ditolak, Anggodo tetap mendekam dipenjara
Senin, 10 Desember 2012 - 18:36 WIB
PK ditolak, Anggodo tetap mendekam dipenjara
A
A
A
Sindonews.com - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tersangka Anggodo Widjojo ke Mahkamah Agung (MA) sudah ditolak. Oleh sebab itu adik dari Anggoro Widjojo tersangka kasus sistem komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan itu.
Pasalnya, dalam pengajuan tersebut tidak ada bukti baru. "Permohonan PK ditolak. Pertimbangan MA tolak PK, tidak ada novum dan kekeliruan nyata sebagaimana Pasal 263 KUHAP," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan, Senin (10/12/2012).
Putusan bernomor 01/PK/Pidsus/2012 tersebut dikeluarkan hari ini secara bulat oleh Ketua Majelis PK, Djoko Sarwoko, dengan anggota majelis Suhadi, dan Sri Murwahyuni, serta hakim adhoc Leo Hutagalung dan Moch Askin.
"Mufakat bulat untuk tolak PK, tidak ada dissenting opinion," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus itu terungkap saat Anggodo mengaku menggelontorkan uang Rp5,1 miliar untuk menghentikan pengusutan kasus kakaknya Anggoro ke KPK melalui kurirnya, Ary Muladi. Semula, Ary muladi sepaham dengan Anggodo uang itu digelontorkan untuk sejumlah pejabat KPK, termasuk pimpinan.
Namun, belakangan Ary meralat pernyataannya sendiri dengan mengatakan uang itu telah ia gunakan untuk keperluannya sendiri.
Pasalnya, dalam pengajuan tersebut tidak ada bukti baru. "Permohonan PK ditolak. Pertimbangan MA tolak PK, tidak ada novum dan kekeliruan nyata sebagaimana Pasal 263 KUHAP," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan, Senin (10/12/2012).
Putusan bernomor 01/PK/Pidsus/2012 tersebut dikeluarkan hari ini secara bulat oleh Ketua Majelis PK, Djoko Sarwoko, dengan anggota majelis Suhadi, dan Sri Murwahyuni, serta hakim adhoc Leo Hutagalung dan Moch Askin.
"Mufakat bulat untuk tolak PK, tidak ada dissenting opinion," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus itu terungkap saat Anggodo mengaku menggelontorkan uang Rp5,1 miliar untuk menghentikan pengusutan kasus kakaknya Anggoro ke KPK melalui kurirnya, Ary Muladi. Semula, Ary muladi sepaham dengan Anggodo uang itu digelontorkan untuk sejumlah pejabat KPK, termasuk pimpinan.
Namun, belakangan Ary meralat pernyataannya sendiri dengan mengatakan uang itu telah ia gunakan untuk keperluannya sendiri.
(mhd)