KPK tak diajak dalam pembahasan RPP penyidik
Senin, 10 Desember 2012 - 14:11 WIB
KPK tak diajak dalam pembahasan RPP penyidik
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penyidik KPK. Namun, hingga kini RPP tersebut masih di Sekretaris Negara.
Dalam pembahasanya ternyata masih ada perbedaan pendapat antara keinginan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dengan KPK khususnya terkait masa tugas seorang penyidik KPK. Kendati masih adanya ketidaksepakatan dibeberapa point.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pada prinsipnya apa yang diputuskan pemerintah oleh presiden pihaknya akan setuju. KPK, kata Abraham, akan mengikuti apapun yang menjadi keputusan pemerintah.
"Ketidaksetujuan bukan berarti penolakan kan, kita bukan berarti menolak jadi harus dipisah. Apalagi kalau sudah ditandatangani terus kita menolak, bukan begitu. Walaupun ada sesuatu yang belum konfirmasi, kalau sudah ditandatangan ya kita terima. Apapun yang sudah jadi konsensus maka kewajiban kita menjalankan," paparnya di Istana Negara Jakarta, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2012).
Abraham mengaku, dalam pembahasan RPP penyidik KPK tersebut, pihaknya tak diajak bicara langsung mengenai detail-detail point yang masuk dalam RPP tersebut.
"Mungkin tidak diikutkan dalam hal detail, tapi kalau diberitahu diikutkan ya diikutkanlah, detail mungkin tidak," katanya.
Kendati demikian, Abraham sepakat pada satu kesepakatan penyidik KPK tidak bisa ditarik sebelum menyelesaikan perkara yang sedang ditanganinya.
Dalam pembahasanya ternyata masih ada perbedaan pendapat antara keinginan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dengan KPK khususnya terkait masa tugas seorang penyidik KPK. Kendati masih adanya ketidaksepakatan dibeberapa point.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pada prinsipnya apa yang diputuskan pemerintah oleh presiden pihaknya akan setuju. KPK, kata Abraham, akan mengikuti apapun yang menjadi keputusan pemerintah.
"Ketidaksetujuan bukan berarti penolakan kan, kita bukan berarti menolak jadi harus dipisah. Apalagi kalau sudah ditandatangani terus kita menolak, bukan begitu. Walaupun ada sesuatu yang belum konfirmasi, kalau sudah ditandatangan ya kita terima. Apapun yang sudah jadi konsensus maka kewajiban kita menjalankan," paparnya di Istana Negara Jakarta, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2012).
Abraham mengaku, dalam pembahasan RPP penyidik KPK tersebut, pihaknya tak diajak bicara langsung mengenai detail-detail point yang masuk dalam RPP tersebut.
"Mungkin tidak diikutkan dalam hal detail, tapi kalau diberitahu diikutkan ya diikutkanlah, detail mungkin tidak," katanya.
Kendati demikian, Abraham sepakat pada satu kesepakatan penyidik KPK tidak bisa ditarik sebelum menyelesaikan perkara yang sedang ditanganinya.
(mhd)