Mendagri akan lantik pengganti Agusrin
Jum'at, 30 November 2012 - 14:17 WIB
Mendagri akan lantik pengganti Agusrin
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam waktu dekat dipastikan akan menggantikan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin.
Hal itu dilakukan menyusul sikap Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan yang diajukan Agusrin.
"Ya segera, saya sudah minta tadi untuk Dirjen mengatur dengan DPRD Bengkulu. Segera saja kita lantik," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Grand Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Kata Gamawan, kepastian pelantikan Junaidi akan dilakukan setelah DPRD menyatakan kesiapannya.
"Ya tergantung kesiapan DPRD. Kan dia harus mengundang dulu kapan dijadwalkannya. Kita sudah minta segera saja," tutur Gamawan.
Seperti diketahui, Agusrin mengajukan putusan sela yang berisi Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012, yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Agusrin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006.
Jaksa menuntutnya Agusrin dengan empat tahun enam bulan, tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskannya.
Di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar akhirnya menghukumnya selama empat tahun.
Hal itu dilakukan menyusul sikap Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan yang diajukan Agusrin.
"Ya segera, saya sudah minta tadi untuk Dirjen mengatur dengan DPRD Bengkulu. Segera saja kita lantik," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Grand Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Kata Gamawan, kepastian pelantikan Junaidi akan dilakukan setelah DPRD menyatakan kesiapannya.
"Ya tergantung kesiapan DPRD. Kan dia harus mengundang dulu kapan dijadwalkannya. Kita sudah minta segera saja," tutur Gamawan.
Seperti diketahui, Agusrin mengajukan putusan sela yang berisi Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012, yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Agusrin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006.
Jaksa menuntutnya Agusrin dengan empat tahun enam bulan, tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskannya.
Di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar akhirnya menghukumnya selama empat tahun.
(rsa)