Bamsoet nilai Mahfud MD keliru

Rabu, 28 November 2012 - 21:45 WIB
Bamsoet nilai Mahfud...
Bamsoet nilai Mahfud MD keliru
A A A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century Bambang Soesatyo menilai, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD keliru yang mengatakan, bukti terlibatnya Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus bailout Bank Century tidak bisa dipidana.

Hal ini lantaran adanya bukti dari penyidikan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyimpulkan ada pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi saat proses penyelamatan bank yang sudah ganti nama menjadi Bank Mutiara itu.

"Jadi, saat ini sudah tiga lembaga tinggi negara telah menyatakan dalam kasus Century telah terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan ada kerugian negara," kata pria yang biasa disapa Bamsoet itu saat dihubungi wartawan, Rabu (28/11/2012).

Bamsoet juga mengatakan, tiga lembaga itu seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR telah memutuskan hal yang sama. "Ada penyimpangan dan disebutkan nama-nama yang diduga terlibat," terangnya.

Lebih lanjut anggota Komisi III DPR ini mengapresiasi gerak KPK setelah tiga tahun penyelidikan, akhirnya menemukan ada tindak pidana korupsi dalam Kasus Century dan meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tersangka Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah serta mengindikasikan Boediono berperan atau terlibat.

Terkait pernyataan Mahfud MD, Boediono sulit di proses karena kurangnya bukti-bukti, politikus Partai Golkar ini menilai, Mahfud telah melanggar kode etik.

Pasalnya, selaku hakim sekaligus ketua MK dia sudah berpendapat dan membuat vonis walaupun Pengadilan MK belum bersidang terkait kasus Century yang melibatkan Boediono.

"Lalu, dalam hal pengambilan keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR terkait soal aturan kuorum di sidang Paripurna, Mahfud MD lupa. Kan dia yang putuskan atas gugatan uji materil soal tata cara mengajukan HMP sudah diubah," imbuhnya.
(stb)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 35.000 Hewan Kurban ke Penjuru Nusantara hingga Palestina
1 jam yang lalu
Waspada Upaya Segregasi...
Waspada Upaya Segregasi Masyarakat lewat Narasi Perang Akhir Zaman
1 jam yang lalu
Bahas Gagasan Geopolitik...
Bahas Gagasan Geopolitik Gus Dur, ISNU Dukung Diplomasi Global Presiden Prabowo
1 jam yang lalu
6 Eks Pejabat PT Antam...
6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Cap Emas Antam Ilegal
2 jam yang lalu
PDIP Ogah Campuri Urusan...
PDIP Ogah Campuri Urusan Peluang Jokowi Jadi Ketum PSI
3 jam yang lalu
Malam Ini di INTERUPSI...
Malam Ini di INTERUPSI JOKOWI SIAP KEMBALI KE POLITIK Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
3 jam yang lalu
Infografis
5 Perguruan Tinggi Negeri...
5 Perguruan Tinggi Negeri yang Membuka Jalur Mandiri Nilai Rapor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved