Bamsoet nilai Mahfud MD keliru
Rabu, 28 November 2012 - 21:45 WIB

Bamsoet nilai Mahfud MD keliru
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century Bambang Soesatyo menilai, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD keliru yang mengatakan, bukti terlibatnya Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus bailout Bank Century tidak bisa dipidana.
Hal ini lantaran adanya bukti dari penyidikan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyimpulkan ada pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi saat proses penyelamatan bank yang sudah ganti nama menjadi Bank Mutiara itu.
"Jadi, saat ini sudah tiga lembaga tinggi negara telah menyatakan dalam kasus Century telah terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan ada kerugian negara," kata pria yang biasa disapa Bamsoet itu saat dihubungi wartawan, Rabu (28/11/2012).
Bamsoet juga mengatakan, tiga lembaga itu seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR telah memutuskan hal yang sama. "Ada penyimpangan dan disebutkan nama-nama yang diduga terlibat," terangnya.
Lebih lanjut anggota Komisi III DPR ini mengapresiasi gerak KPK setelah tiga tahun penyelidikan, akhirnya menemukan ada tindak pidana korupsi dalam Kasus Century dan meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tersangka Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah serta mengindikasikan Boediono berperan atau terlibat.
Terkait pernyataan Mahfud MD, Boediono sulit di proses karena kurangnya bukti-bukti, politikus Partai Golkar ini menilai, Mahfud telah melanggar kode etik.
Pasalnya, selaku hakim sekaligus ketua MK dia sudah berpendapat dan membuat vonis walaupun Pengadilan MK belum bersidang terkait kasus Century yang melibatkan Boediono.
"Lalu, dalam hal pengambilan keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR terkait soal aturan kuorum di sidang Paripurna, Mahfud MD lupa. Kan dia yang putuskan atas gugatan uji materil soal tata cara mengajukan HMP sudah diubah," imbuhnya.
Hal ini lantaran adanya bukti dari penyidikan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyimpulkan ada pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi saat proses penyelamatan bank yang sudah ganti nama menjadi Bank Mutiara itu.
"Jadi, saat ini sudah tiga lembaga tinggi negara telah menyatakan dalam kasus Century telah terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan ada kerugian negara," kata pria yang biasa disapa Bamsoet itu saat dihubungi wartawan, Rabu (28/11/2012).
Bamsoet juga mengatakan, tiga lembaga itu seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR telah memutuskan hal yang sama. "Ada penyimpangan dan disebutkan nama-nama yang diduga terlibat," terangnya.
Lebih lanjut anggota Komisi III DPR ini mengapresiasi gerak KPK setelah tiga tahun penyelidikan, akhirnya menemukan ada tindak pidana korupsi dalam Kasus Century dan meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tersangka Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah serta mengindikasikan Boediono berperan atau terlibat.
Terkait pernyataan Mahfud MD, Boediono sulit di proses karena kurangnya bukti-bukti, politikus Partai Golkar ini menilai, Mahfud telah melanggar kode etik.
Pasalnya, selaku hakim sekaligus ketua MK dia sudah berpendapat dan membuat vonis walaupun Pengadilan MK belum bersidang terkait kasus Century yang melibatkan Boediono.
"Lalu, dalam hal pengambilan keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR terkait soal aturan kuorum di sidang Paripurna, Mahfud MD lupa. Kan dia yang putuskan atas gugatan uji materil soal tata cara mengajukan HMP sudah diubah," imbuhnya.
(stb)