Bamsoet nilai Mahfud MD keliru

Rabu, 28 November 2012 - 21:45 WIB
Bamsoet nilai Mahfud...
Bamsoet nilai Mahfud MD keliru
A A A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century Bambang Soesatyo menilai, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD keliru yang mengatakan, bukti terlibatnya Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus bailout Bank Century tidak bisa dipidana.

Hal ini lantaran adanya bukti dari penyidikan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyimpulkan ada pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi saat proses penyelamatan bank yang sudah ganti nama menjadi Bank Mutiara itu.

"Jadi, saat ini sudah tiga lembaga tinggi negara telah menyatakan dalam kasus Century telah terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan ada kerugian negara," kata pria yang biasa disapa Bamsoet itu saat dihubungi wartawan, Rabu (28/11/2012).

Bamsoet juga mengatakan, tiga lembaga itu seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR telah memutuskan hal yang sama. "Ada penyimpangan dan disebutkan nama-nama yang diduga terlibat," terangnya.

Lebih lanjut anggota Komisi III DPR ini mengapresiasi gerak KPK setelah tiga tahun penyelidikan, akhirnya menemukan ada tindak pidana korupsi dalam Kasus Century dan meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tersangka Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah serta mengindikasikan Boediono berperan atau terlibat.

Terkait pernyataan Mahfud MD, Boediono sulit di proses karena kurangnya bukti-bukti, politikus Partai Golkar ini menilai, Mahfud telah melanggar kode etik.

Pasalnya, selaku hakim sekaligus ketua MK dia sudah berpendapat dan membuat vonis walaupun Pengadilan MK belum bersidang terkait kasus Century yang melibatkan Boediono.

"Lalu, dalam hal pengambilan keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR terkait soal aturan kuorum di sidang Paripurna, Mahfud MD lupa. Kan dia yang putuskan atas gugatan uji materil soal tata cara mengajukan HMP sudah diubah," imbuhnya.
(stb)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Infografis
Mahfud MD: Wacana Kabinet...
Mahfud MD: Wacana Kabinet Diisi 40 Menteri Tidak Baik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved