Hakim bebaskan 4 tersangka kasus Chevron
Selasa, 27 November 2012 - 22:21 WIB
Hakim bebaskan 4 tersangka kasus Chevron
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membebaskan empat tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang kejagung.
Pernyataan ini disampaikan oleh empat Ketua Majelis Hakim dalam sidang praperadilan gugatan karyawan Chevron di ruang sidang terpisah. Mereka adalah M Samiadji, Suko Harsono, Hariono dan Ari Jiwantara.
"Memerintahkan kepada termohon (Kejaksaan Agung) untuk membebaskan pemohon (empat karyawan Chevron) dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," kata salah satu Ketua Majelis Hakim Suko Harsono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selatan (27/11/2012).
Para hakim ini berpendapat penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi tidak sah. Karena, selama proses persidangan praperadilan berlangsung, jaksa yang menangani gugatan praperadilan tidak dapat menjelaskan bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan tersangka.
"Menimbang bahwa tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian adalah tidak sah," kata Suko.
Akibat penetapan keempat tersangka Chevron sebagai tersangka tidak sah maka hakim menilai upaya penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pun tidak sah.
Dalam putusan gugatan praperadilan ini, hakim mengabulkan sebagian permohonan keempat karyawan Chevron. Permohonan yang ditolak hakim mengenai penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi bioremediasi. Serta upaya pencekalan terhadap keempat tersangka Chevron.
"Karena bukan merupakan ruang lingkup materi praperadilan. Sehingga terhadap permohonan tersebut harus dikesampingkan dan ditolak," katanya.
Sidang putusan ini dihadiri oleh keluarga tersangka, karyawan serta petinggi Chevron diantaranya Presiden Direktur A. Hamid Batubara. Mereka bertepuk tangan dan meneriakkan takbir setelah hakim mengetuk palu.
Keempat karyawan Chevron yang mengajukan gugatan adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Sementara itu, Koordinator Jaksa, Surma mengtatakan, Kejagung menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan empat tersangka PT Chevron Pacific Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh empat Ketua Majelis Hakim dalam sidang praperadilan gugatan karyawan Chevron di ruang sidang terpisah. Mereka adalah M Samiadji, Suko Harsono, Hariono dan Ari Jiwantara.
"Memerintahkan kepada termohon (Kejaksaan Agung) untuk membebaskan pemohon (empat karyawan Chevron) dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," kata salah satu Ketua Majelis Hakim Suko Harsono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selatan (27/11/2012).
Para hakim ini berpendapat penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi tidak sah. Karena, selama proses persidangan praperadilan berlangsung, jaksa yang menangani gugatan praperadilan tidak dapat menjelaskan bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan tersangka.
"Menimbang bahwa tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian adalah tidak sah," kata Suko.
Akibat penetapan keempat tersangka Chevron sebagai tersangka tidak sah maka hakim menilai upaya penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pun tidak sah.
Dalam putusan gugatan praperadilan ini, hakim mengabulkan sebagian permohonan keempat karyawan Chevron. Permohonan yang ditolak hakim mengenai penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi bioremediasi. Serta upaya pencekalan terhadap keempat tersangka Chevron.
"Karena bukan merupakan ruang lingkup materi praperadilan. Sehingga terhadap permohonan tersebut harus dikesampingkan dan ditolak," katanya.
Sidang putusan ini dihadiri oleh keluarga tersangka, karyawan serta petinggi Chevron diantaranya Presiden Direktur A. Hamid Batubara. Mereka bertepuk tangan dan meneriakkan takbir setelah hakim mengetuk palu.
Keempat karyawan Chevron yang mengajukan gugatan adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Sementara itu, Koordinator Jaksa, Surma mengtatakan, Kejagung menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan empat tersangka PT Chevron Pacific Indonesia.
(mhd)