KPK lelet, Abraham Samad mengada-ada
Minggu, 25 November 2012 - 11:51 WIB
KPK lelet, Abraham Samad mengada-ada
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang menyatakan Wakil Presiden Boediono punya hak istimewa dinilai sebagai pernyataan yang mengada-ada.
Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, tidak ada previlege untuk Presiden dan Wakil Presiden dalam proses hukum.
"Tidak ada itu aturan warga negara istimewa, mengada-ada saja dia. Saya melihat ini ketidakmauan dan ketakutan KPK untuk memeriksa atau dibungkus dengan pernyataan WN istimewa itu. Hukum juga enggak ada aturan keistimewaan," ujar Margariro saat dihubungi Sindonews, Minggu (25/11/2012).
Terkait dengan keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang banyak diinginkan anggota DPR, Margarito menyarankan agar usulan tersebut sebaiknya segera digelar saja.
"Praktisnya Boediono itu orang biasa. Nah untuk HMP sendiri, saya meminta untuk kali ini saja DPR tidak usah ngeyel lah. Jalankan saja HMP, mereka ini sekali-sekali lah hormati rakyat. Jangan bikin rakyat seperti kuda lumping. Katakan jujur," tegasnya.
Margarito juga menganggap sangat bagus apabila HMP dan pemeriksaan KPK atas Boediono dilakukan secara bersamaan.
"Dari segi hukum tidak ada problem untuk HMP ini. Justru bagus dan sah! Apabila dilakukan kedua-duanya. Jadi HMP iya, KPK periksa Boediono juga iya," ujarnya.
Dikatakannya juga KPK harus punya malu terkait peran Boediono dalam kasus bailout Bank Century.
"KPK itu harusnya mesti malu lho. Orang Boediono saja nantang, dia bilang siap diperiksa, Ini kok malah KPKnya yang jadi lelet," cetusnya.
Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, tidak ada previlege untuk Presiden dan Wakil Presiden dalam proses hukum.
"Tidak ada itu aturan warga negara istimewa, mengada-ada saja dia. Saya melihat ini ketidakmauan dan ketakutan KPK untuk memeriksa atau dibungkus dengan pernyataan WN istimewa itu. Hukum juga enggak ada aturan keistimewaan," ujar Margariro saat dihubungi Sindonews, Minggu (25/11/2012).
Terkait dengan keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang banyak diinginkan anggota DPR, Margarito menyarankan agar usulan tersebut sebaiknya segera digelar saja.
"Praktisnya Boediono itu orang biasa. Nah untuk HMP sendiri, saya meminta untuk kali ini saja DPR tidak usah ngeyel lah. Jalankan saja HMP, mereka ini sekali-sekali lah hormati rakyat. Jangan bikin rakyat seperti kuda lumping. Katakan jujur," tegasnya.
Margarito juga menganggap sangat bagus apabila HMP dan pemeriksaan KPK atas Boediono dilakukan secara bersamaan.
"Dari segi hukum tidak ada problem untuk HMP ini. Justru bagus dan sah! Apabila dilakukan kedua-duanya. Jadi HMP iya, KPK periksa Boediono juga iya," ujarnya.
Dikatakannya juga KPK harus punya malu terkait peran Boediono dalam kasus bailout Bank Century.
"KPK itu harusnya mesti malu lho. Orang Boediono saja nantang, dia bilang siap diperiksa, Ini kok malah KPKnya yang jadi lelet," cetusnya.
(rsa)