Kasus Century ibarat obat nyamuk

Jum'at, 23 November 2012 - 08:18 WIB
Kasus Century ibarat...
Kasus Century ibarat obat nyamuk
A A A
Sindonews.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Hatta Taliwang angkat bicara kisruh penetapan dua tersangka kasus bailout Bank Century oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang tak menunggu diturunkannya surat perintah penyidikan (sprindik).

Tak seperti sebagian kalangan yang kontra dengan langkah Abraham dalam penetapkan tersangka, Hatta justru bersikap mendukung. Menurutnya, Abraham pantas bersikap seperti itu, jika mengacu pada hasil Panitia Angket DPR.

"Sebenarnya prosedur-prosedur hukum tidak perlu bertele-tele, karena hasil Panitia Angket DPR itu sudah cukup rinci dan jelas. Jadi tempuh saja jalan yang sudah dirintis oleh panitia angket. Rekomendasi-rekomendasi siapa yang bertanggung jawab sudah jelas," ujar Hatta, kepada Sindonews, Kamis (23/11/2012).

Namun, untuk menjalakan keputusan panitia angket, KPK harus memiliki keberanian. "Jadi sebenarnya KPK itu urusannya nyali! Analisis Panitia Angket itu bukan dari orang-orang yang buta hukum, jadi tingkat kesahihannya bisa dipertanggung jawabkan," terangnya.

Persoalan lainnya, yang akan dihadapi KPK adalah, memberikan perlindungan kepada para tersangka, agar saat dilakukan pemeriksaan oeh penyidik, mereka berani membuka mulut dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Ya sudah benar penetapan dua tersangka B Mulya dan St Ch Fadjriah itu. Yang penting, mereka yang tersangka itu jangan takut buka mulut. Ibarat orang bakar obat nyamuk, makin lama makin menuju ke pusat," jelasnya.

Lebih lanjut, Hatta mengakui, mengungkap Century bukan perkara mudah. Kasus itu cukup pelik, dan rumit. Dengan tingkat kesulitan yang tinggi itu, KPK dirasa tidak mampu mengungkap kasus ini dengan cepat. Untuk itu, dibutuhkan waktu yang cukup lama.

"Ini memang ruwet, dan rumit. Karena masalah hukum dan politik bertautan satu sama lain. Ada masalah hukum tatanegara di Mahkamah Konstitusi (MK), ada hukum pidana di KPK, dan ada soal politik di DPR. Jadi butuh waktu," bebernya.
(san)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved