Kasus Century ibarat obat nyamuk
Jum'at, 23 November 2012 - 08:18 WIB
Kasus Century ibarat obat nyamuk
A
A
A
Sindonews.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Hatta Taliwang angkat bicara kisruh penetapan dua tersangka kasus bailout Bank Century oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang tak menunggu diturunkannya surat perintah penyidikan (sprindik).
Tak seperti sebagian kalangan yang kontra dengan langkah Abraham dalam penetapkan tersangka, Hatta justru bersikap mendukung. Menurutnya, Abraham pantas bersikap seperti itu, jika mengacu pada hasil Panitia Angket DPR.
"Sebenarnya prosedur-prosedur hukum tidak perlu bertele-tele, karena hasil Panitia Angket DPR itu sudah cukup rinci dan jelas. Jadi tempuh saja jalan yang sudah dirintis oleh panitia angket. Rekomendasi-rekomendasi siapa yang bertanggung jawab sudah jelas," ujar Hatta, kepada Sindonews, Kamis (23/11/2012).
Namun, untuk menjalakan keputusan panitia angket, KPK harus memiliki keberanian. "Jadi sebenarnya KPK itu urusannya nyali! Analisis Panitia Angket itu bukan dari orang-orang yang buta hukum, jadi tingkat kesahihannya bisa dipertanggung jawabkan," terangnya.
Persoalan lainnya, yang akan dihadapi KPK adalah, memberikan perlindungan kepada para tersangka, agar saat dilakukan pemeriksaan oeh penyidik, mereka berani membuka mulut dan memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Ya sudah benar penetapan dua tersangka B Mulya dan St Ch Fadjriah itu. Yang penting, mereka yang tersangka itu jangan takut buka mulut. Ibarat orang bakar obat nyamuk, makin lama makin menuju ke pusat," jelasnya.
Lebih lanjut, Hatta mengakui, mengungkap Century bukan perkara mudah. Kasus itu cukup pelik, dan rumit. Dengan tingkat kesulitan yang tinggi itu, KPK dirasa tidak mampu mengungkap kasus ini dengan cepat. Untuk itu, dibutuhkan waktu yang cukup lama.
"Ini memang ruwet, dan rumit. Karena masalah hukum dan politik bertautan satu sama lain. Ada masalah hukum tatanegara di Mahkamah Konstitusi (MK), ada hukum pidana di KPK, dan ada soal politik di DPR. Jadi butuh waktu," bebernya.
Tak seperti sebagian kalangan yang kontra dengan langkah Abraham dalam penetapkan tersangka, Hatta justru bersikap mendukung. Menurutnya, Abraham pantas bersikap seperti itu, jika mengacu pada hasil Panitia Angket DPR.
"Sebenarnya prosedur-prosedur hukum tidak perlu bertele-tele, karena hasil Panitia Angket DPR itu sudah cukup rinci dan jelas. Jadi tempuh saja jalan yang sudah dirintis oleh panitia angket. Rekomendasi-rekomendasi siapa yang bertanggung jawab sudah jelas," ujar Hatta, kepada Sindonews, Kamis (23/11/2012).
Namun, untuk menjalakan keputusan panitia angket, KPK harus memiliki keberanian. "Jadi sebenarnya KPK itu urusannya nyali! Analisis Panitia Angket itu bukan dari orang-orang yang buta hukum, jadi tingkat kesahihannya bisa dipertanggung jawabkan," terangnya.
Persoalan lainnya, yang akan dihadapi KPK adalah, memberikan perlindungan kepada para tersangka, agar saat dilakukan pemeriksaan oeh penyidik, mereka berani membuka mulut dan memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Ya sudah benar penetapan dua tersangka B Mulya dan St Ch Fadjriah itu. Yang penting, mereka yang tersangka itu jangan takut buka mulut. Ibarat orang bakar obat nyamuk, makin lama makin menuju ke pusat," jelasnya.
Lebih lanjut, Hatta mengakui, mengungkap Century bukan perkara mudah. Kasus itu cukup pelik, dan rumit. Dengan tingkat kesulitan yang tinggi itu, KPK dirasa tidak mampu mengungkap kasus ini dengan cepat. Untuk itu, dibutuhkan waktu yang cukup lama.
"Ini memang ruwet, dan rumit. Karena masalah hukum dan politik bertautan satu sama lain. Ada masalah hukum tatanegara di Mahkamah Konstitusi (MK), ada hukum pidana di KPK, dan ada soal politik di DPR. Jadi butuh waktu," bebernya.
(san)