Tugas SBY di akhir jabatan, tuntaskan Century
Jum'at, 23 November 2012 - 08:26 WIB
Tugas SBY di akhir jabatan, tuntaskan Century
A
A
A
Sindonews.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Hatta Taliwang mengakui, lambatnya perjalanan kasus bailout Bank Century karena kesalahan politikus Senayan, yang tak pernah mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), dan justru menyerahkan kasus itu berjalan di tangan KPK, Polri, dan jaksa.
"Bukan lambat, tetapi salah langkah. Mereka serahkan ke proses hukum, ke KPK/Polisi/jaksa. Padahal itu angket adalah outputnya proses politik berujung hak menyatakan pendapat yang langsung dibawa ke MK," ujar Hatta, saat dihubungi Sindonews, Jumat (23/11/2012).
Dia menambahkan, segalanya akan beda, jika dari awal DPR langsung melempar Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Tentu, menurutnya, kasus Century yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono itu, tidak akan bertele-tele.
"Menurut saya, mestinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono punya target selesaikan semua, agar tak ada beban setelah akhir jabatan. Kalau mereka terkena hukuman gara-gara ini kan kelak ada ruang pengampunan buat mereka oleh penguasa mendatang," beber Hatta.
Dijelaskan dia, peran SBY sebagai kepala negara dalam menuntaskan kasus ini cukup besar. Sebab, kasus itu terjadi saat dia memimpin, dan dia telah mengeluarkan 2 Perpu untuk kasus tersebut, yakni Perpu No. 2 Tahun 2008 dan Perpu No. 4 Tahun 2008.
Senada dengan Hatta, pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, kasus bailout Bank Century yang diduga merugikan uang negara Rp6,7 triliun, dijadikan alat politik dalam mencari keuntungan oleh anggota DPR.
"Saya melihat ini hanya sebagai alat politik saja, jadi saya melihat itu selama ini hanya dijadikan politik saja, karena mereka orang politik. Seharusnya jangan," terang Refly.
"Bukan lambat, tetapi salah langkah. Mereka serahkan ke proses hukum, ke KPK/Polisi/jaksa. Padahal itu angket adalah outputnya proses politik berujung hak menyatakan pendapat yang langsung dibawa ke MK," ujar Hatta, saat dihubungi Sindonews, Jumat (23/11/2012).
Dia menambahkan, segalanya akan beda, jika dari awal DPR langsung melempar Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Tentu, menurutnya, kasus Century yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono itu, tidak akan bertele-tele.
"Menurut saya, mestinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono punya target selesaikan semua, agar tak ada beban setelah akhir jabatan. Kalau mereka terkena hukuman gara-gara ini kan kelak ada ruang pengampunan buat mereka oleh penguasa mendatang," beber Hatta.
Dijelaskan dia, peran SBY sebagai kepala negara dalam menuntaskan kasus ini cukup besar. Sebab, kasus itu terjadi saat dia memimpin, dan dia telah mengeluarkan 2 Perpu untuk kasus tersebut, yakni Perpu No. 2 Tahun 2008 dan Perpu No. 4 Tahun 2008.
Senada dengan Hatta, pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, kasus bailout Bank Century yang diduga merugikan uang negara Rp6,7 triliun, dijadikan alat politik dalam mencari keuntungan oleh anggota DPR.
"Saya melihat ini hanya sebagai alat politik saja, jadi saya melihat itu selama ini hanya dijadikan politik saja, karena mereka orang politik. Seharusnya jangan," terang Refly.
(san)