Kejagung kaji kasus korupsi KPC Awang Faroek
Rabu, 21 November 2012 - 21:28 WIB
Kejagung kaji kasus korupsi KPC Awang Faroek
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengkaji kembali kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"Nanti kalau salinan putusanya sudah diterima, penyidik akan mempelajarinya kemudian mengeksposenya bersama dengan hasil pemeriksaan terhadap Awang di Kejati Kaltim sekitar dua pekan lalu. Dari hasil ekspos itulah, baru akan diputuskan," kata Jampidsus Andhi Nirwanto saat dihubungi wartawan, Rabu (21/11/2012).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Awang, Hamzah Dahlan menyatakan, sejak awal pihaknya tak mempermasalahkan apapun putusan kasasi Anung Nugroho selaku Direktur Utama PT Kutai Timur (Kutim) Energi (KTE) dan Apidian Tri Wahyudi selaku Direktur KTE.
Alasannya, kliennya sama sekali tak terlibat dalam proses pengalihan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp576 miliar, dari Pemkab Kutim ke KTE seperti yang dituduhkan pada Anung dan Apidian.
Proses pengalihan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sangatta, lanjut Hamzah, dilakukan dimasa bupati setelah Awang. Usulan pembelian lima persen saham KPC sendiri berasal dari DPRD Kutim.
"Waktu itu, Awang sudah wanti-wanti uangnya dimasukan ke kas daerah bukan ke KTE. Ternyata tak diikuti, buktinya empat anggota DPRD jadi tersangka juga," jelasnya.
Sebelumnya, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Tri Wahyudi dalam perkara korupsi devestasi saham PT KPC. Keduanya divonis masing-masing selama 15 dan 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai hukuman denda yakni, Dirut KTE Anung nugroho juga dikenai hukuman denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp800 juta.
Di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Anung dihukum enam tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sementara, Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi juga dikenai hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp770 juta.
Majelis Agung yang memeriksa perkara ini memutuskan pula menyita untuk negara/Pemda Kutai Timur uang sebesar USD 63.000.000.- saham yang diselewengkan oleh kedua Terpidana tersebut. Padahal, Pengadilan Negeri Sangatta membebaskan terdakwa Apidian Tri Wahyudi dari segala tuntutan.
Awang Faroek yang sebelumnya menjadi Bupati Kabupaten Kutai Timur bersama-sama dengan Direksi PT KTE diduga turut tersandung dalam perkara yang telah menimbulkan kerugian negara.
Dalam hal ini Pemda Kabupaten Kutai Timur sebesar USD 63 juta atau pada waktu itu setara Rp576 miliar dengan hilangnya hak membeli saham Pemda Kutai Timur dari PT Kaltim Prima Coal yang diberi konsesi pertambangan di daerah yang kaya sumber alam itu.
Dengan dalih Pemda Kutai Timur tidak mampu menyediakan dana untuk menguasai 55.800 lembar saham bernilai Rp576 miliar itu, Anung Nugroho dan Apidian kemudian mengalihkan/menjual hak pembelian saham-saham tersebut kepada PT Kutai Energi sehingga juga memperkaya diri sendiri.
"Nanti kalau salinan putusanya sudah diterima, penyidik akan mempelajarinya kemudian mengeksposenya bersama dengan hasil pemeriksaan terhadap Awang di Kejati Kaltim sekitar dua pekan lalu. Dari hasil ekspos itulah, baru akan diputuskan," kata Jampidsus Andhi Nirwanto saat dihubungi wartawan, Rabu (21/11/2012).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Awang, Hamzah Dahlan menyatakan, sejak awal pihaknya tak mempermasalahkan apapun putusan kasasi Anung Nugroho selaku Direktur Utama PT Kutai Timur (Kutim) Energi (KTE) dan Apidian Tri Wahyudi selaku Direktur KTE.
Alasannya, kliennya sama sekali tak terlibat dalam proses pengalihan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp576 miliar, dari Pemkab Kutim ke KTE seperti yang dituduhkan pada Anung dan Apidian.
Proses pengalihan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sangatta, lanjut Hamzah, dilakukan dimasa bupati setelah Awang. Usulan pembelian lima persen saham KPC sendiri berasal dari DPRD Kutim.
"Waktu itu, Awang sudah wanti-wanti uangnya dimasukan ke kas daerah bukan ke KTE. Ternyata tak diikuti, buktinya empat anggota DPRD jadi tersangka juga," jelasnya.
Sebelumnya, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Tri Wahyudi dalam perkara korupsi devestasi saham PT KPC. Keduanya divonis masing-masing selama 15 dan 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai hukuman denda yakni, Dirut KTE Anung nugroho juga dikenai hukuman denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp800 juta.
Di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Anung dihukum enam tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sementara, Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi juga dikenai hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp770 juta.
Majelis Agung yang memeriksa perkara ini memutuskan pula menyita untuk negara/Pemda Kutai Timur uang sebesar USD 63.000.000.- saham yang diselewengkan oleh kedua Terpidana tersebut. Padahal, Pengadilan Negeri Sangatta membebaskan terdakwa Apidian Tri Wahyudi dari segala tuntutan.
Awang Faroek yang sebelumnya menjadi Bupati Kabupaten Kutai Timur bersama-sama dengan Direksi PT KTE diduga turut tersandung dalam perkara yang telah menimbulkan kerugian negara.
Dalam hal ini Pemda Kabupaten Kutai Timur sebesar USD 63 juta atau pada waktu itu setara Rp576 miliar dengan hilangnya hak membeli saham Pemda Kutai Timur dari PT Kaltim Prima Coal yang diberi konsesi pertambangan di daerah yang kaya sumber alam itu.
Dengan dalih Pemda Kutai Timur tidak mampu menyediakan dana untuk menguasai 55.800 lembar saham bernilai Rp576 miliar itu, Anung Nugroho dan Apidian kemudian mengalihkan/menjual hak pembelian saham-saham tersebut kepada PT Kutai Energi sehingga juga memperkaya diri sendiri.
(mhd)