PKNU temukan 71 pelanggaran oleh KPU
Rabu, 21 November 2012 - 14:57 WIB
PKNU temukan 71 pelanggaran oleh KPU
A
A
A
Sindonews.com - Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menyatakan telah menemukan 71 pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi partai politik (Parpol).
Ketua Umum PKNU Chairul Anam menegaskan, dari 71 pelanggaran yang dilakukan KPU, PKNU telah memiliki dasar dan bukti konkret untuk dipertanggungjawabkan.
"Jadi, setelah melakukan pengecekan, kami menemukan 71 bukti pelanggaran KPU, dan siap untuk dibuka secara fair," jelas Anam, di Kantor Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, 71 bukti tersebut akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menguatkan bukti persidangan yang telah ada.
"Jadi kita bukan nuntut untuk dilosloskan, tetapi ini upaya hukum dan sesuai undang-undang. Ini sudah ada bukti konkret," tegasnya.
Meski telah mengantongi 71 bukti pelanggaran, Anam mengatakan kalau partainya masih percaya dengan indepedensi DKPP dalam memproses sidang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Untuk DKPP sejauh ini kami masih percaya, untuk itu saya minta DKPP memberhentikan tujuh Komisioner KPU yang telah melakukan pelanggaran," tukasnya.
Ketua Umum PKNU Chairul Anam menegaskan, dari 71 pelanggaran yang dilakukan KPU, PKNU telah memiliki dasar dan bukti konkret untuk dipertanggungjawabkan.
"Jadi, setelah melakukan pengecekan, kami menemukan 71 bukti pelanggaran KPU, dan siap untuk dibuka secara fair," jelas Anam, di Kantor Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, 71 bukti tersebut akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menguatkan bukti persidangan yang telah ada.
"Jadi kita bukan nuntut untuk dilosloskan, tetapi ini upaya hukum dan sesuai undang-undang. Ini sudah ada bukti konkret," tegasnya.
Meski telah mengantongi 71 bukti pelanggaran, Anam mengatakan kalau partainya masih percaya dengan indepedensi DKPP dalam memproses sidang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Untuk DKPP sejauh ini kami masih percaya, untuk itu saya minta DKPP memberhentikan tujuh Komisioner KPU yang telah melakukan pelanggaran," tukasnya.
(rsa)