Wapres kebal hukum itu omong kosong

Rabu, 21 November 2012 - 06:40 WIB
Wapres kebal hukum itu omong kosong
Wapres kebal hukum itu omong kosong
A A A
Sindonews.com - Jika memang terbukti terlibat dalam skandal Bank Century, Wakil Presiden (Wapres) Boediono wajib diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, wapres tidak serta merta kebal terhadap hukum.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis mengatakan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tidak ada warga negara Indonesia yang kebal hukum termasuk presiden dan wapres.

"Tidak ada yang kebal hukum atau warga negara istimewa. Kalau wapres terlibat kasus hukum, ya bisa diperiksa. Omong kosong itu kalau presiden dan wapres kebal hukum," ungkap Margarito kepada Sindonews, Rabu (21/11/2012).

Dalam kasus bailout Century, lanjut Margarito, KPK harus fokus pada proses hukum yang berjalan. Jika memang Boediono terlibat dalam skandal yang menelan kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun tersebut, KPK harus berani memproses Boediono.

"Kalau terlibat segera proses. Wapres atau presiden sekalipun tidak kebal hukum. Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan presiden dan wapres itu kebal hukum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam gelar perkara yang dilakukan KPK, ditemukan adanya unsur korupsi yang dilakukan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah. Keduanya diduga melakukan penyelewengan kewenangan. Sedangkan Boediono diduga terlibat, dan mengetahui kasus yang menelan hingga Rp6,7 triliun itu.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7975 seconds (0.1#10.140)