Boediono siap bertanggung jawab
Selasa, 20 November 2012 - 21:23 WIB
Boediono siap bertanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Nama Wakil Presiden Boediono terus disebut-sebut terlibat dalam kasus bailout Bank Century. Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia diduga kuat mengetahui pencairan dana talangan untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun itu.
Boediono melalui Juru bicaranya, Yopie Hidayat, angkat bicara untuk menanggapi dugaan keterlibatan dirinya. Yopie dengan tegas mengatakan, sejak awal hingga saat ini, pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Wakil Presiden Boediono tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apapun proses oleh KPK. Sebaliknya juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu, karena menghormati KPK sebagai badan yang independen dari campur tangan pihak manapun," ujar Yopie dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (20/11/2012).
Lebih lanjut Yopie menambahkan, sebagai salah satu pengambil kebijakan pada waktu itu, tahun 2008, Boediono yang menjabat sebagai Gubernur BI tetap yakin dan percaya kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah yang tepat yang harus diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke dalam krisis keuangan global, yang saat itu sudah membelit ekonomi di banyak negara.
"Bahwa Bank Century dalam keadaan buruk pada saat krisis itu, justru itu menyebabkan terpaksa dilakukan penyelamatan," tambahnya.
Kerusakan yang terjadi di Bank Century lebih disebabkan oleh pengurus dan pemiliknya yang melakukan pelanggaran. Namun, jika kemudian KPK menemukan adanya pelanggaran kewenangan kepada pejabat BI yaitu Budi Mulia dan Siti Fadjrijah, maka sudah selayaknya KPK mengusut. "Maka sewajarnya bila KPK mengusut dengan tuntas dan adil," tuturnya.
Pengambilan keputusan untuk bailout Century, sambungnya, sudah tepat, dan hal itu kini bisa dinikmati manfaatnya secara langsung oleh rakyat Indonesia yang selamat dari krisis keuangan dunia pada 2008. Sementara, banyak negara lain masih menanggung beban berat sampai saat ini.
"Kebijakan itu terbukti adalah kebijakan yang benar dan Boediono siap bertanggung jawab atas pilihan kebijakan itu," tegasnya.
Yopie kembali menegaskan, sejak awal hingga saat ini sikap Boediono jelas yaitu tetap percaya pada KPK yang independen dan dia siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat atau siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century.
Sebelumnya diberitakan, dalam gelar perkara yang dilakukan KPK, ditemukan adanya unsur korupsi yang dilakukan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah. Keduanya diduga melakukan penyelewengan kewenangan. Sedangkan Boediono diduga terlibat, dan mengetahui kasus yang menelan hingga Rp6,7 triliun itu.
Boediono melalui Juru bicaranya, Yopie Hidayat, angkat bicara untuk menanggapi dugaan keterlibatan dirinya. Yopie dengan tegas mengatakan, sejak awal hingga saat ini, pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Wakil Presiden Boediono tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apapun proses oleh KPK. Sebaliknya juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu, karena menghormati KPK sebagai badan yang independen dari campur tangan pihak manapun," ujar Yopie dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (20/11/2012).
Lebih lanjut Yopie menambahkan, sebagai salah satu pengambil kebijakan pada waktu itu, tahun 2008, Boediono yang menjabat sebagai Gubernur BI tetap yakin dan percaya kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah yang tepat yang harus diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke dalam krisis keuangan global, yang saat itu sudah membelit ekonomi di banyak negara.
"Bahwa Bank Century dalam keadaan buruk pada saat krisis itu, justru itu menyebabkan terpaksa dilakukan penyelamatan," tambahnya.
Kerusakan yang terjadi di Bank Century lebih disebabkan oleh pengurus dan pemiliknya yang melakukan pelanggaran. Namun, jika kemudian KPK menemukan adanya pelanggaran kewenangan kepada pejabat BI yaitu Budi Mulia dan Siti Fadjrijah, maka sudah selayaknya KPK mengusut. "Maka sewajarnya bila KPK mengusut dengan tuntas dan adil," tuturnya.
Pengambilan keputusan untuk bailout Century, sambungnya, sudah tepat, dan hal itu kini bisa dinikmati manfaatnya secara langsung oleh rakyat Indonesia yang selamat dari krisis keuangan dunia pada 2008. Sementara, banyak negara lain masih menanggung beban berat sampai saat ini.
"Kebijakan itu terbukti adalah kebijakan yang benar dan Boediono siap bertanggung jawab atas pilihan kebijakan itu," tegasnya.
Yopie kembali menegaskan, sejak awal hingga saat ini sikap Boediono jelas yaitu tetap percaya pada KPK yang independen dan dia siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat atau siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century.
Sebelumnya diberitakan, dalam gelar perkara yang dilakukan KPK, ditemukan adanya unsur korupsi yang dilakukan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah. Keduanya diduga melakukan penyelewengan kewenangan. Sedangkan Boediono diduga terlibat, dan mengetahui kasus yang menelan hingga Rp6,7 triliun itu.
(lns)