ICW: Tantangan baru KPK ungkap nama lain
Selasa, 20 November 2012 - 06:00 WIB
ICW: Tantangan baru KPK ungkap nama lain
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana akan menyerahkan dua nama baru terkait kasus bailout Bank Century yang telah vakum selama tiga tahun kepada Tim Pengawas (Timwas) Century DPR dinilai menjadi sebuah tantangan baru bagi KPK.
Pasalnya, KPK pasti akan dituntut publik untuk segera menyebutkan nama-nama baru lain terkait kasus yang dinilai menyeret banyak pejabat saat ini.
"Dengan adanya ini (2 nama baru), KPK tinggal membuktikan nama lain, dan indikasi hukum. Dan dari saya kira ini ujian untuk KPK, siapapun yang terlibat harus dihukum," ucap Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febry Diansyah saat dihubungi Sindonews, Selasa (20/11/2012).
Menurut Febry, penyerahan nama yang akan dilakukan KPK kepada Timwas DPR hanya sekadar pengawasan. Hal itu lantaran DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum.
"Saya rasa DPR tidak memiliki kewenangan, mereka ke DPR hanya dalam rangka fungsi pengawasan," tukasnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai jenjang waktu yang terlalu lama dalam pengungkapan nama-nama baru, ICW menilai KPK lebih dahulu mendalami kebijakan untuk menyampaikan keputusan tersebut.
"Sebenarnya kita lihat mereka periksa dari satu saksi ahli dan segala macam, jadi persoalan debat waktu lebih kepada sistem kemudian apakah ada indikasi buruk dibalik kebijakan tersebut," tukasnya.
Meski begitu ICW menurutnya menilai positif langkah KPK dalam menyebutkan dua nama baru kepada DPR.
Sebelumnya, rencananya hari ini KPK akan mengumumkan dua tersangka baru di hadapan Timwas DPR terkait kasus Bank Century.
Ketua KPK Abraham Samad berjanji, akan memberikan kejutan terkait dengan penyelidikan kasus bailout Bank Century yang sudah mangkrak hampir tiga tahun tersebut. Dia juga berjanji akan menuntaskan kasus tersebut hingga akhir tahun ini.
Pasalnya, KPK pasti akan dituntut publik untuk segera menyebutkan nama-nama baru lain terkait kasus yang dinilai menyeret banyak pejabat saat ini.
"Dengan adanya ini (2 nama baru), KPK tinggal membuktikan nama lain, dan indikasi hukum. Dan dari saya kira ini ujian untuk KPK, siapapun yang terlibat harus dihukum," ucap Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febry Diansyah saat dihubungi Sindonews, Selasa (20/11/2012).
Menurut Febry, penyerahan nama yang akan dilakukan KPK kepada Timwas DPR hanya sekadar pengawasan. Hal itu lantaran DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum.
"Saya rasa DPR tidak memiliki kewenangan, mereka ke DPR hanya dalam rangka fungsi pengawasan," tukasnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai jenjang waktu yang terlalu lama dalam pengungkapan nama-nama baru, ICW menilai KPK lebih dahulu mendalami kebijakan untuk menyampaikan keputusan tersebut.
"Sebenarnya kita lihat mereka periksa dari satu saksi ahli dan segala macam, jadi persoalan debat waktu lebih kepada sistem kemudian apakah ada indikasi buruk dibalik kebijakan tersebut," tukasnya.
Meski begitu ICW menurutnya menilai positif langkah KPK dalam menyebutkan dua nama baru kepada DPR.
Sebelumnya, rencananya hari ini KPK akan mengumumkan dua tersangka baru di hadapan Timwas DPR terkait kasus Bank Century.
Ketua KPK Abraham Samad berjanji, akan memberikan kejutan terkait dengan penyelidikan kasus bailout Bank Century yang sudah mangkrak hampir tiga tahun tersebut. Dia juga berjanji akan menuntaskan kasus tersebut hingga akhir tahun ini.
(rsa)