RUU Kamnas disiapkan untuk hadapi pemilu

Kamis, 15 November 2012 - 03:27 WIB
RUU Kamnas disiapkan...
RUU Kamnas disiapkan untuk hadapi pemilu
A A A
Sindonews.com - Ketua Timja RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang juga anggota komite I DPD Farok Muhammad menyatakan, ada prinsip pembentukan peraturan perundangan yang dilanggar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas).

Hal itu karena di dalam RUU Kamnas terdapat aturan yang sebenarnya sudah tercantum dan diatur di undang-undang lainnya. Sehingga terkesan tumpang tindih, antara RUU Kamnas dengan undang-undang yang sudah ada saat ini.

"Ada prinsip pembentukan peraturan perundangan yang dilanggar (RUU Kamnas). Bagaimana satu aturan yang sudah ada di undang-undang yang lain, tercantum juga di dalam undang-undang ini," kata Farok di Gedung The Indonesian Institute di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Lebih lanjut, Farok menjelaskan, seharusnya dapat dilakukan revisi terhadap undang-undang yang sudah ada. Karena kalau undang-undang Kamnas tetap didorong, maka ada kekawatiran adanya politisasi dibaliknya, menjelang Pemilu 2014.

"Kenapa tidak itu (UU yang ada) saja yang direvisi. Ada kekawatiran undang-undang ini tetap didorong, apalagi jika ada fraksi yang mendorong adanya undang-undang (Kamnas) ini. Kekawatirannya kemudian, undang-undang ini memang disiapkan untuk menyambut 2014. Pertanyaan filosofi lahirnya undang-undang ini kemudian dipertanyakan," jelasnya.

Selain itu, dikatakan pula ada beberapa hal yang harus diluruskan terkait RUU Kamnas ini. Salah satu contohnya adalah konsep keamanan nasional itu sendiri seperti apa.

"Misalnya konsep national security Amerika Serikat itu adalah untuk menjamin keamanan warganya di luar negeri, dan state mengacu pada negara-negara bagiannya. Namun, dalam konsep Indonesia, national itu juga adalah state," ujar Farok.

Di sisi lain, kedepannya pihak-pihak yang ada dapat mensupport Pansus agar semakin berhati-hati terkait RUU Kamnas. Dan nantinya, RUU ini dapat lepas dari kepentingan politik maupun yang lainnya.

"Pilihan kedepannya, kita harus support ke Pansus agar lebih berhati-hati dalam melihat RUU ini, agar benar-benar lepas dari kepentingan-kepentingan aktor," tukas Farok.
(san)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Mentahnya RUU Pemilu
Mentahnya RUU Pemilu
PPNI Nilai Pencabutan...
PPNI Nilai Pencabutan UU Nomor 38/2014 Akan Mendegradasi Profesi Perawat
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved