RUU Kamnas disiapkan untuk hadapi pemilu

Kamis, 15 November 2012 - 03:27 WIB
RUU Kamnas disiapkan...
RUU Kamnas disiapkan untuk hadapi pemilu
A A A
Sindonews.com - Ketua Timja RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang juga anggota komite I DPD Farok Muhammad menyatakan, ada prinsip pembentukan peraturan perundangan yang dilanggar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas).

Hal itu karena di dalam RUU Kamnas terdapat aturan yang sebenarnya sudah tercantum dan diatur di undang-undang lainnya. Sehingga terkesan tumpang tindih, antara RUU Kamnas dengan undang-undang yang sudah ada saat ini.

"Ada prinsip pembentukan peraturan perundangan yang dilanggar (RUU Kamnas). Bagaimana satu aturan yang sudah ada di undang-undang yang lain, tercantum juga di dalam undang-undang ini," kata Farok di Gedung The Indonesian Institute di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Lebih lanjut, Farok menjelaskan, seharusnya dapat dilakukan revisi terhadap undang-undang yang sudah ada. Karena kalau undang-undang Kamnas tetap didorong, maka ada kekawatiran adanya politisasi dibaliknya, menjelang Pemilu 2014.

"Kenapa tidak itu (UU yang ada) saja yang direvisi. Ada kekawatiran undang-undang ini tetap didorong, apalagi jika ada fraksi yang mendorong adanya undang-undang (Kamnas) ini. Kekawatirannya kemudian, undang-undang ini memang disiapkan untuk menyambut 2014. Pertanyaan filosofi lahirnya undang-undang ini kemudian dipertanyakan," jelasnya.

Selain itu, dikatakan pula ada beberapa hal yang harus diluruskan terkait RUU Kamnas ini. Salah satu contohnya adalah konsep keamanan nasional itu sendiri seperti apa.

"Misalnya konsep national security Amerika Serikat itu adalah untuk menjamin keamanan warganya di luar negeri, dan state mengacu pada negara-negara bagiannya. Namun, dalam konsep Indonesia, national itu juga adalah state," ujar Farok.

Di sisi lain, kedepannya pihak-pihak yang ada dapat mensupport Pansus agar semakin berhati-hati terkait RUU Kamnas. Dan nantinya, RUU ini dapat lepas dari kepentingan politik maupun yang lainnya.

"Pilihan kedepannya, kita harus support ke Pansus agar lebih berhati-hati dalam melihat RUU ini, agar benar-benar lepas dari kepentingan-kepentingan aktor," tukas Farok.
(san)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
PPNI Nilai Pencabutan...
PPNI Nilai Pencabutan UU Nomor 38/2014 Akan Mendegradasi Profesi Perawat
Mentahnya RUU Pemilu
Mentahnya RUU Pemilu
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved