Kasus Indosat rugikan negara Rp1,3 triliun
Selasa, 13 November 2012 - 02:13 WIB
Kasus Indosat rugikan negara Rp1,3 triliun
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (kejagung) menyebutkan sudah menerima hasil perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) Indosat. Dalam kasus ini, BPKP menyebut ada indikasi kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengaku belum membaca dengan seksama hasil audit BPKP tersebut. Namun, dia memastikan jika hasil audit BPKP yang sudah diterima pekan lalu, menyebutkan nominal kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
“Sepintas (saya baca) ada kerugian negara kasus IM2 Rp 1,3 triliun,” kata Andhi seusai acar pelantikan lima Kajati dan tujuh pejabat eselon II di Gedung Kejagung, Senin 12 November 2012.
Andhi menyangkal menutup-nutupi hasil audit itu. Dia menjelaskan, laporan hasil audit itu diterima Kejaksaan Agung pada Jumat sore 9 November. Kemudian pada hari ini pun dia belum membaca hasil audit tersebut lantaran padatnya jadwal kegiatan di Kejaksaan Agung.
“Siapa yang tutupi. Kami akan sampaikan nanti dalam satu dua hari,” katanya.
Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief sudah memerintahkan bawahanya untuk segera merampungkan perkara korupsi yang sudah ada hasil audit dari BPKP. “Kalau hasil audit BPKP sudah keluar, pasti segera kita selesaikan penangananya,” kata basrief.
Dia berharap, jika sudah ada laporan audit keuangan negara, penyidik Jampidsus bisa langsung tancap gas menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang sudah berlarut-larut.
“Kalau selesainya cepat, itu lebih baik, tapi kita juga tidak menginginkan hasil auditnya lambat. Yang penting, hasilnya maksimal,” kata dia.
Division Head of Public Relation Indosat, Adrian Prasanto mengaku menghormati hasil audit BPKP yang menyebutkan adanya dugaan kerugian negara Rp1,3 triliun. Namun, pihaknya menegaskan bahwa perusahaannya tetap melakukan kegiatan dan operasional sesuai ketentuan dan peraturan hukum yg berlaku.
“Mengenai hal ini, pihak regulator Kemenkominfo dan BRTI serta komunitas ICT sprti Mastel dan APJII juga telah menyatakan bahwa Indosat sudah melaksanakan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, terhadap posisi perusahaan dalam dugaan penyalahgunaan frekwensi ini, pihaknya memastikan bahwa manajemen akan berlaku kooperatif dan membantu sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.
“Komitmen ini juga kami wujudkan dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan dan masyarakat dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah penyediaan layanan internet 3G broadband,” tegas dia.
Berdasarkan laporan LSM KTI, sejak 24 Oktober 2006, Indosat dan IM2 telah melakukan penyalahgunaan dengan cara menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Penggunaan jaringan bergerak itu tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2.
Kerjasama ini dapat dilihat pada kemasan internet IM2 3G broadband dan pada waktu pengaktifan broadband yang dijual oleh IM2 kepada masyarakat. Sebab, broadband itu memiliki Access Point Name (APN) sendiri, yaitu Indosat.net. Selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama, data pelanggan penggunaan jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat.
Perbuatan Indosat itu dinilai melanggar Pasal 33, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.
Dengan adanya ketentuan-ketentuang tersebut, penyelenggara jasa dalam penggunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G harus memiliki izin sendiri sebagai penyelenggara jaringan. Walaupun jaringan telekomunikasi dapat disewakan kepada pihak lain, hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai Pasal 9 UU Telekomunikasi.
Makanya, meski IM2 adalah anak perusahaan Indosat, tetap saja tidak berhak menjual internet broadband dengan menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat. Anehnya, tiba-tiba, pada November 2007, IM2 yang tidak mengantongi izin sebagai penyelenggara jaringan melakukan migrasi ke Indosat.
Alasannya, migrasi tersebut merupakan bagian dari roadmap strategy business Indosat Group, dimana IM2 difokuskan ke segmen Usaha Kecil Menengah (UKM). Atas perbuatan Indosat dan IM2 itu, Kejagung meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012.
Dimana, didalamnya juga tercantum nama Presiden Direktur IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka. Indar diduga melakukan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G. Akibat penyalahgunaan ini, negara dirugikan sekitar Rp3,8 triliun. Indar dikenakan Pasal 2 dan/atau 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengaku belum membaca dengan seksama hasil audit BPKP tersebut. Namun, dia memastikan jika hasil audit BPKP yang sudah diterima pekan lalu, menyebutkan nominal kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
“Sepintas (saya baca) ada kerugian negara kasus IM2 Rp 1,3 triliun,” kata Andhi seusai acar pelantikan lima Kajati dan tujuh pejabat eselon II di Gedung Kejagung, Senin 12 November 2012.
Andhi menyangkal menutup-nutupi hasil audit itu. Dia menjelaskan, laporan hasil audit itu diterima Kejaksaan Agung pada Jumat sore 9 November. Kemudian pada hari ini pun dia belum membaca hasil audit tersebut lantaran padatnya jadwal kegiatan di Kejaksaan Agung.
“Siapa yang tutupi. Kami akan sampaikan nanti dalam satu dua hari,” katanya.
Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief sudah memerintahkan bawahanya untuk segera merampungkan perkara korupsi yang sudah ada hasil audit dari BPKP. “Kalau hasil audit BPKP sudah keluar, pasti segera kita selesaikan penangananya,” kata basrief.
Dia berharap, jika sudah ada laporan audit keuangan negara, penyidik Jampidsus bisa langsung tancap gas menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang sudah berlarut-larut.
“Kalau selesainya cepat, itu lebih baik, tapi kita juga tidak menginginkan hasil auditnya lambat. Yang penting, hasilnya maksimal,” kata dia.
Division Head of Public Relation Indosat, Adrian Prasanto mengaku menghormati hasil audit BPKP yang menyebutkan adanya dugaan kerugian negara Rp1,3 triliun. Namun, pihaknya menegaskan bahwa perusahaannya tetap melakukan kegiatan dan operasional sesuai ketentuan dan peraturan hukum yg berlaku.
“Mengenai hal ini, pihak regulator Kemenkominfo dan BRTI serta komunitas ICT sprti Mastel dan APJII juga telah menyatakan bahwa Indosat sudah melaksanakan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, terhadap posisi perusahaan dalam dugaan penyalahgunaan frekwensi ini, pihaknya memastikan bahwa manajemen akan berlaku kooperatif dan membantu sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.
“Komitmen ini juga kami wujudkan dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan dan masyarakat dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah penyediaan layanan internet 3G broadband,” tegas dia.
Berdasarkan laporan LSM KTI, sejak 24 Oktober 2006, Indosat dan IM2 telah melakukan penyalahgunaan dengan cara menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Penggunaan jaringan bergerak itu tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2.
Kerjasama ini dapat dilihat pada kemasan internet IM2 3G broadband dan pada waktu pengaktifan broadband yang dijual oleh IM2 kepada masyarakat. Sebab, broadband itu memiliki Access Point Name (APN) sendiri, yaitu Indosat.net. Selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama, data pelanggan penggunaan jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat.
Perbuatan Indosat itu dinilai melanggar Pasal 33, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.
Dengan adanya ketentuan-ketentuang tersebut, penyelenggara jasa dalam penggunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G harus memiliki izin sendiri sebagai penyelenggara jaringan. Walaupun jaringan telekomunikasi dapat disewakan kepada pihak lain, hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai Pasal 9 UU Telekomunikasi.
Makanya, meski IM2 adalah anak perusahaan Indosat, tetap saja tidak berhak menjual internet broadband dengan menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat. Anehnya, tiba-tiba, pada November 2007, IM2 yang tidak mengantongi izin sebagai penyelenggara jaringan melakukan migrasi ke Indosat.
Alasannya, migrasi tersebut merupakan bagian dari roadmap strategy business Indosat Group, dimana IM2 difokuskan ke segmen Usaha Kecil Menengah (UKM). Atas perbuatan Indosat dan IM2 itu, Kejagung meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012.
Dimana, didalamnya juga tercantum nama Presiden Direktur IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka. Indar diduga melakukan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G. Akibat penyalahgunaan ini, negara dirugikan sekitar Rp3,8 triliun. Indar dikenakan Pasal 2 dan/atau 3 UU Pemberantasan Tipikor.
(azh)