Laporan aset dan pengendalian keuangan MA buruk
Jum'at, 09 November 2012 - 15:12 WIB
Laporan aset dan pengendalian keuangan MA buruk
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa alias Cak Ali menyatakan, berdasarkan laporan soal aset, pengendalian keuangan Mahkamah Agung (MA) mendapatkan predikat kinerja perusahaan buruk (disclaimer) selama beberapa tahun belakangan.
"Sebetulnya kekayaan MA di seluruh pengadilan itu berapa? Ini kan memang dalam masa transisi. Yang dulu, pengadilan itu tidak satu atap, menjadi bagian dari pemerintah, sekarang tersendiri kekuasaan yang terpisah," ujar Cak Ali usai diskusi panel ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Kondisi ini memerlukan percepatan konsolidasi dan penghitungan aset tersebut. Ali menegaskan, MA sebagai lembaga peradilan tidak diperbolehkan menerima aset apapun dari pihak selain negara.
Aturan ini berlaku karena pemberian dari pihak swasta atau orang per orang bisa mengakibatkan terganggunya independensi para hakim.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris MA Nurhadi disebut oleh Juru Bicara MA Djoko Sarwoko sering memberi sumbangan aset kepada lembaganya. Sumbangan tersebut antara lain mebel di ruang kerjanya yang dibelinya sendiri tanpa anggaran dari MA.
"Orang per orang nanti akan mudah untuk masuk, pura-pura memberi aset, tapi sesungguhnya mengganggu indepensensi hakim," ujarnya.
Laporan keuangan MA akan naik kelas menjadi wajar dengan pengecualian atau bahkan wajar tanpa pengeculian jika memperbaiki sistem pengendalian internal dan pengelolan aset.
"Sebetulnya kekayaan MA di seluruh pengadilan itu berapa? Ini kan memang dalam masa transisi. Yang dulu, pengadilan itu tidak satu atap, menjadi bagian dari pemerintah, sekarang tersendiri kekuasaan yang terpisah," ujar Cak Ali usai diskusi panel ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Kondisi ini memerlukan percepatan konsolidasi dan penghitungan aset tersebut. Ali menegaskan, MA sebagai lembaga peradilan tidak diperbolehkan menerima aset apapun dari pihak selain negara.
Aturan ini berlaku karena pemberian dari pihak swasta atau orang per orang bisa mengakibatkan terganggunya independensi para hakim.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris MA Nurhadi disebut oleh Juru Bicara MA Djoko Sarwoko sering memberi sumbangan aset kepada lembaganya. Sumbangan tersebut antara lain mebel di ruang kerjanya yang dibelinya sendiri tanpa anggaran dari MA.
"Orang per orang nanti akan mudah untuk masuk, pura-pura memberi aset, tapi sesungguhnya mengganggu indepensensi hakim," ujarnya.
Laporan keuangan MA akan naik kelas menjadi wajar dengan pengecualian atau bahkan wajar tanpa pengeculian jika memperbaiki sistem pengendalian internal dan pengelolan aset.
(rsa)