Mantan Ketua DPRD Jateng divonis hari ini
Kamis, 08 November 2012 - 09:29 WIB
Mantan Ketua DPRD Jateng divonis hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko, hari ini Kamis (8/11/2012) akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam penggunaan kas daerah Kabupaten Kendal periode 2003 dan 2004.
Sebelumnya, Murdoko terancam hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut, karena Murdoko dianggap bersalah telah menyalahgunakan anggaran negara.
Politisi PDI Perjuangan itu pun membantah atas segala tuduhan JPU. Dia bahkan menuding tuntutan jaksa adalah upaya dalam pembunuhan karakter dirinya.
"Saya tidak pernah korupsi, saya bukan orang Kendal. Tuntutan seperti itu, menurut saya enggak masuk akal. Ini pasti politis, karena kerugian negara juga enggak ada," ujar Murdoko usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin 22 Nopember 2012.
Murdoko menegaskan, dirinya tidak mempunyai wewenang dalam penggunaan uang kas daerah Kabupaten Kendal yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pasalnya, dia tidak mempunyai jabatan dalam pemerintahan saat itu, melainkan adiknya Bupati Hendy Budoro, yang mempunyai kuasa saat itu.
Murdoko bahkan menduga kuat, ada yang bermain dalam perkara ini. Pasalnya, perkara ini perkara tahun 2003. Lagipula, Hendy sudah dipenjara dan sudah keluar.
Sebelumnya, Murdoko terancam hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut, karena Murdoko dianggap bersalah telah menyalahgunakan anggaran negara.
Politisi PDI Perjuangan itu pun membantah atas segala tuduhan JPU. Dia bahkan menuding tuntutan jaksa adalah upaya dalam pembunuhan karakter dirinya.
"Saya tidak pernah korupsi, saya bukan orang Kendal. Tuntutan seperti itu, menurut saya enggak masuk akal. Ini pasti politis, karena kerugian negara juga enggak ada," ujar Murdoko usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin 22 Nopember 2012.
Murdoko menegaskan, dirinya tidak mempunyai wewenang dalam penggunaan uang kas daerah Kabupaten Kendal yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pasalnya, dia tidak mempunyai jabatan dalam pemerintahan saat itu, melainkan adiknya Bupati Hendy Budoro, yang mempunyai kuasa saat itu.
Murdoko bahkan menduga kuat, ada yang bermain dalam perkara ini. Pasalnya, perkara ini perkara tahun 2003. Lagipula, Hendy sudah dipenjara dan sudah keluar.
(san)