Penyidik Bareskrim tak sanggupi petunjuk jaksa

Kamis, 08 November 2012 - 00:58 WIB
Penyidik Bareskrim tak...
Penyidik Bareskrim tak sanggupi petunjuk jaksa
A A A
Sindonews.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tidak dapat penuhi petunjuk jaksa terkait kasus dugaan pencurian pulsa dengan kerugian mancapai Rp4 miliar.

“Mereka tidak bisa penuhi. Tapi itu wajib dan substansial. Kalau itu tidak ada maka tidak cukup bukti,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Dia menjelaskan, pihaknya meminta penyidik Bareskrim untuk mencari data-data langganan pengguna konten yang bermasalah. Namun, penyidik hanya sanggup menyerahkan satu pelanggan yakni Feri (pelapor kasus).

“Sekarang cuma Feri yang jadi saksi. Kan berat. Tidak ada yang mau jadi saksi. Kalau si Feri cuma Rp800 ribu (nilai kerugiannya),” kata Mahfud.

Meski penyidik tidak sanggup, Mahfud menegaskan, jaksa peneliti tidak dapat memberi saran kepada penyidik untuk menghentikan kasus tersebut. Karena, tidak dapat memenuhi petunjuk jaksa maka ketiga tersangka ini hanya dapat dijerat dengan pasal perlindungan konsumen.

“Kami tidak bisa berikan petunjuk hentikan (kasus). Tidak boleh petunjuk itu. Jadi kesanggupannya hanya pasal perlindungan konsumen,” jelasnya.

Berkas ketiga tersangka ini tiga kali bolak-balik antara Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Tercatat sudah kali kedua melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kali kedua pula penyidik Bareskrim diundang untuk konsultasi dengan jaksa peneliti. Namun tetap saja tidak membuahkan hasil.

Penyidik Bareskrim menjerat ketiga tersangka itu dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Transaksi Elektronik dan UU Telekomunikasi serta pasal 362 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka Vice Presiden Digital Music Content Managemen PT Telkomsel berinisial KP, Direktur Utama PT Colibri Network berinisial NHB, dan Direktur Utama PT Media Play berinisial WMH.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved