Penyidik Bareskrim tak sanggupi petunjuk jaksa
Kamis, 08 November 2012 - 00:58 WIB
Penyidik Bareskrim tak sanggupi petunjuk jaksa
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tidak dapat penuhi petunjuk jaksa terkait kasus dugaan pencurian pulsa dengan kerugian mancapai Rp4 miliar.
“Mereka tidak bisa penuhi. Tapi itu wajib dan substansial. Kalau itu tidak ada maka tidak cukup bukti,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Dia menjelaskan, pihaknya meminta penyidik Bareskrim untuk mencari data-data langganan pengguna konten yang bermasalah. Namun, penyidik hanya sanggup menyerahkan satu pelanggan yakni Feri (pelapor kasus).
“Sekarang cuma Feri yang jadi saksi. Kan berat. Tidak ada yang mau jadi saksi. Kalau si Feri cuma Rp800 ribu (nilai kerugiannya),” kata Mahfud.
Meski penyidik tidak sanggup, Mahfud menegaskan, jaksa peneliti tidak dapat memberi saran kepada penyidik untuk menghentikan kasus tersebut. Karena, tidak dapat memenuhi petunjuk jaksa maka ketiga tersangka ini hanya dapat dijerat dengan pasal perlindungan konsumen.
“Kami tidak bisa berikan petunjuk hentikan (kasus). Tidak boleh petunjuk itu. Jadi kesanggupannya hanya pasal perlindungan konsumen,” jelasnya.
Berkas ketiga tersangka ini tiga kali bolak-balik antara Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Tercatat sudah kali kedua melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kali kedua pula penyidik Bareskrim diundang untuk konsultasi dengan jaksa peneliti. Namun tetap saja tidak membuahkan hasil.
Penyidik Bareskrim menjerat ketiga tersangka itu dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Transaksi Elektronik dan UU Telekomunikasi serta pasal 362 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka Vice Presiden Digital Music Content Managemen PT Telkomsel berinisial KP, Direktur Utama PT Colibri Network berinisial NHB, dan Direktur Utama PT Media Play berinisial WMH.
“Mereka tidak bisa penuhi. Tapi itu wajib dan substansial. Kalau itu tidak ada maka tidak cukup bukti,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Dia menjelaskan, pihaknya meminta penyidik Bareskrim untuk mencari data-data langganan pengguna konten yang bermasalah. Namun, penyidik hanya sanggup menyerahkan satu pelanggan yakni Feri (pelapor kasus).
“Sekarang cuma Feri yang jadi saksi. Kan berat. Tidak ada yang mau jadi saksi. Kalau si Feri cuma Rp800 ribu (nilai kerugiannya),” kata Mahfud.
Meski penyidik tidak sanggup, Mahfud menegaskan, jaksa peneliti tidak dapat memberi saran kepada penyidik untuk menghentikan kasus tersebut. Karena, tidak dapat memenuhi petunjuk jaksa maka ketiga tersangka ini hanya dapat dijerat dengan pasal perlindungan konsumen.
“Kami tidak bisa berikan petunjuk hentikan (kasus). Tidak boleh petunjuk itu. Jadi kesanggupannya hanya pasal perlindungan konsumen,” jelasnya.
Berkas ketiga tersangka ini tiga kali bolak-balik antara Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Tercatat sudah kali kedua melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kali kedua pula penyidik Bareskrim diundang untuk konsultasi dengan jaksa peneliti. Namun tetap saja tidak membuahkan hasil.
Penyidik Bareskrim menjerat ketiga tersangka itu dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Transaksi Elektronik dan UU Telekomunikasi serta pasal 362 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka Vice Presiden Digital Music Content Managemen PT Telkomsel berinisial KP, Direktur Utama PT Colibri Network berinisial NHB, dan Direktur Utama PT Media Play berinisial WMH.
(mhd)