Panitera MA diperiksa KPK
Selasa, 06 November 2012 - 11:24 WIB
Panitera MA diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kasus suap Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara penyimpangan anggaran mobil dinas DPRD Grobogan, Semarang, terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Pidana khusus MA RI bernama Soenaryo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 6/11/2012.
Seperti diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain seperti Ketua DPRD Grobogan nonaktif Muhammad Yaeni, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata.
Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada 17 Agustus 2012 lalu.
Saat itu Heru dan Kartini, serta Sri Dartuti yang merupakan adik Yaeni tertangkap tangan menerima uang suap Rp150 juta.
Kasus suap hakim ini juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp1,9 miliar.
Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya dan kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.
Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Pidana khusus MA RI bernama Soenaryo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 6/11/2012.
Seperti diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain seperti Ketua DPRD Grobogan nonaktif Muhammad Yaeni, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata.
Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada 17 Agustus 2012 lalu.
Saat itu Heru dan Kartini, serta Sri Dartuti yang merupakan adik Yaeni tertangkap tangan menerima uang suap Rp150 juta.
Kasus suap hakim ini juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp1,9 miliar.
Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya dan kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.
(maf)