Mal Serpong disita Bareskrim, pemilik tenant resah
Senin, 05 November 2012 - 15:53 WIB
Mal Serpong disita Bareskrim, pemilik tenant resah
A
A
A
Sindonews.com - Para pemilik tenant yang telah memiliki sertifikat kepemilikan di mal Serpong Plaza merasa resah terkait penyitaan bangunan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Mereka merasa bingung menuntut ganti rugi.
"Bingung saya, ini tenant sudah dibeli sejak 2002 lalu dengan harga Rp500 juta, sekarang disita Bareskrim, lalu kami bagaimana, bingung juga," kata pemilik Central Bed Cover & Bed Shet Collection, Cipon, Senin (5/11/2012).
Hal senada dikatakan Ari, pegawai tenant perlengkapan bayi. Dia mengatakan bosnya sudah membayar lunas tenant ini sejak lama. "Ya nunggu gimana? Bos saja bagaimana nanti, soalnya tenant ini sudah dibeli lunas sama bos saya beberapa tahun lalu," tuturnya.
Sementara Kuasa Hukum PT Sinar Central Rejeki Joni Sibarani mengatakan di mal tersebut terdapat sekira 300 tenant, akan tetapi yang sudah berstatus hak milik dan memiliki sertifikat sebanyak 100 tenant.
"Kurang lebih 100 tenant yang sudah bersertifikat dengan jumlah 141 orang yang mengajukan tagihan senilai Rp101 miliar untuk penggantian, dan ini yang sedang kami perjuangkan," kata Joni.
Sebelumnya, mal Serpong Plaza, di Jalan Raya Serpong, KM 7, Paku Alam Serpong, Tangerang Selatan, disita Bareskrim Mabes Polri siang ini.
Hal itu terkait tindak pidana pencucian uang dana penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia pada Bank Century yang melibatkan Robert Tantular.
"Bingung saya, ini tenant sudah dibeli sejak 2002 lalu dengan harga Rp500 juta, sekarang disita Bareskrim, lalu kami bagaimana, bingung juga," kata pemilik Central Bed Cover & Bed Shet Collection, Cipon, Senin (5/11/2012).
Hal senada dikatakan Ari, pegawai tenant perlengkapan bayi. Dia mengatakan bosnya sudah membayar lunas tenant ini sejak lama. "Ya nunggu gimana? Bos saja bagaimana nanti, soalnya tenant ini sudah dibeli lunas sama bos saya beberapa tahun lalu," tuturnya.
Sementara Kuasa Hukum PT Sinar Central Rejeki Joni Sibarani mengatakan di mal tersebut terdapat sekira 300 tenant, akan tetapi yang sudah berstatus hak milik dan memiliki sertifikat sebanyak 100 tenant.
"Kurang lebih 100 tenant yang sudah bersertifikat dengan jumlah 141 orang yang mengajukan tagihan senilai Rp101 miliar untuk penggantian, dan ini yang sedang kami perjuangkan," kata Joni.
Sebelumnya, mal Serpong Plaza, di Jalan Raya Serpong, KM 7, Paku Alam Serpong, Tangerang Selatan, disita Bareskrim Mabes Polri siang ini.
Hal itu terkait tindak pidana pencucian uang dana penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia pada Bank Century yang melibatkan Robert Tantular.
(rsa)