Bareskrim limpahkan tersangka di Plaza Serpong
Senin, 05 November 2012 - 14:15 WIB
Bareskrim limpahkan tersangka di Plaza Serpong
A
A
A
Sindonews.com - Bareskrim Mabes Poliri, melakukan pelimpahan barang bukti dan berkas Robert Tantular kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Plaza Serpong.
Pelimpahan dilakukan di Serpong Plaza karena pusat perbelanjaan ini menjadi salah satu aset Robet Tantular yang ikut disita dalam perkara pencucian uang ini. Namun Robert Tantular tidak dihadirkan, karena ada dalam tahanan untuk kasus lain.
Berdasarkan informasi, tersangka Robert Tantular bersama dengan Hartawan Alwy dan Anton Tantular telah melakukan penipuan dan pengelapan dana nasabah Bank Century.
Para tersangka ini memindahkan dana tabungan deposito dan lain-lain ke dalam investasi PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dengan janji bunga yang lebih tinggi yang telah dilarang oleh Bank Indonesia.
"Tersangka Robert dengan tanpa hak telah mengambil dana yang terkumpul pada PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dengan melawan hukum sebesar Rp 334.276.416.638 dana tersebut oleh tersangka dilakukan pencucian," kata Brigjen Arif Sulistyanto, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Mabes Polri di Tangerang, Senin (5/11/2012).
Dikatakan Arif tersangka melakukan praktek pencucian uang dengan cara menempatkan dana pada PT Sinar Central Rejeki perusahaan di bidang pengembang. Dari dana yang terkumpul tersebut kemudian dibangun Paza Serpong.
Dari dana haram tersebut, tersangka juga membeli aset lain, berupa saham efek milik PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, delapan kavling tanah seluas 5.380 meter persegi di Jalan Kebun Mawar Perumahan Sentral Bumi Indah, dan satu unit rumah di Jalan Kebun Bunga di Buaran Indah, Jakarta Timur.
Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Umum Lain Kejagung, Tatang Sunarya mengatakan, untuk kasus Robert sudah ada kasus yang diputus. Sedangkan untuk kasus pencucian uang yang menyangkut Plaza Serpong saat ini sudah P-21.
"Setelah pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri, berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan," terang Tatang.
Pelimpahan dilakukan di Serpong Plaza karena pusat perbelanjaan ini menjadi salah satu aset Robet Tantular yang ikut disita dalam perkara pencucian uang ini. Namun Robert Tantular tidak dihadirkan, karena ada dalam tahanan untuk kasus lain.
Berdasarkan informasi, tersangka Robert Tantular bersama dengan Hartawan Alwy dan Anton Tantular telah melakukan penipuan dan pengelapan dana nasabah Bank Century.
Para tersangka ini memindahkan dana tabungan deposito dan lain-lain ke dalam investasi PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dengan janji bunga yang lebih tinggi yang telah dilarang oleh Bank Indonesia.
"Tersangka Robert dengan tanpa hak telah mengambil dana yang terkumpul pada PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dengan melawan hukum sebesar Rp 334.276.416.638 dana tersebut oleh tersangka dilakukan pencucian," kata Brigjen Arif Sulistyanto, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Mabes Polri di Tangerang, Senin (5/11/2012).
Dikatakan Arif tersangka melakukan praktek pencucian uang dengan cara menempatkan dana pada PT Sinar Central Rejeki perusahaan di bidang pengembang. Dari dana yang terkumpul tersebut kemudian dibangun Paza Serpong.
Dari dana haram tersebut, tersangka juga membeli aset lain, berupa saham efek milik PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, delapan kavling tanah seluas 5.380 meter persegi di Jalan Kebun Mawar Perumahan Sentral Bumi Indah, dan satu unit rumah di Jalan Kebun Bunga di Buaran Indah, Jakarta Timur.
Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Umum Lain Kejagung, Tatang Sunarya mengatakan, untuk kasus Robert sudah ada kasus yang diputus. Sedangkan untuk kasus pencucian uang yang menyangkut Plaza Serpong saat ini sudah P-21.
"Setelah pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri, berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan," terang Tatang.
(ysw)