Bareskrim limpahkan tersangka di Plaza Serpong

Senin, 05 November 2012 - 14:15 WIB
Bareskrim limpahkan...
Bareskrim limpahkan tersangka di Plaza Serpong
A A A
Sindonews.com - Bareskrim Mabes Poliri, melakukan pelimpahan barang bukti dan berkas Robert Tantular kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Plaza Serpong.

Pelimpahan dilakukan di Serpong Plaza karena pusat perbelanjaan ini menjadi salah satu aset Robet Tantular yang ikut disita dalam perkara pencucian uang ini. Namun Robert Tantular tidak dihadirkan, karena ada dalam tahanan untuk kasus lain.

Berdasarkan informasi, tersangka Robert Tantular bersama dengan Hartawan Alwy dan Anton Tantular telah melakukan penipuan dan pengelapan dana nasabah Bank Century.

Para tersangka ini memindahkan dana tabungan deposito dan lain-lain ke dalam investasi PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dengan janji bunga yang lebih tinggi yang telah dilarang oleh Bank Indonesia.

"Tersangka Robert dengan tanpa hak telah mengambil dana yang terkumpul pada PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dengan melawan hukum sebesar Rp 334.276.416.638 dana tersebut oleh tersangka dilakukan pencucian," kata Brigjen Arif Sulistyanto, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Mabes Polri di Tangerang, Senin (5/11/2012).

Dikatakan Arif tersangka melakukan praktek pencucian uang dengan cara menempatkan dana pada PT Sinar Central Rejeki perusahaan di bidang pengembang. Dari dana yang terkumpul tersebut kemudian dibangun Paza Serpong.

Dari dana haram tersebut, tersangka juga membeli aset lain, berupa saham efek milik PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, delapan kavling tanah seluas 5.380 meter persegi di Jalan Kebun Mawar Perumahan Sentral Bumi Indah, dan satu unit rumah di Jalan Kebun Bunga di Buaran Indah, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Umum Lain Kejagung, Tatang Sunarya mengatakan, untuk kasus Robert sudah ada kasus yang diputus. Sedangkan untuk kasus pencucian uang yang menyangkut Plaza Serpong saat ini sudah P-21.

"Setelah pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri, berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan," terang Tatang.
(ysw)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved