KPK tunda periksa Andi Mallarangeng
Senin, 05 November 2012 - 13:15 WIB
KPK tunda periksa Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Setelah nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpor) Andi Mallarangeng disebut dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tinggal menunggu waktu untuk memeriksa Andi.
KPK beralasan pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan pemanggilan terhadap mantan juru kepresidenan tersebut.
“Waktunya belum bisa dijadwalkan,“ kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dihubungi wartawan, Senin (5/11/2012).
Namun, Busyro menjanjikan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap Andi.
Hal tersebut menyikapi hasil audit BPK yang menjelaskan Andi Mallaranggeng selaku Menpora adalah pihak yang bertanggung jawab dalam proyek Hambalang.
"Jika untuk keperluan penyelidikan atau penyidikan dia diperlukan akan dipanggil," tegasnya.
Seperti diketahui, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga melaksanakan wewenang Menpora.
Menpora pun diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 60 Tahun 2008.
Selain itu, dalam penetapan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar, juga dilakukan oleh Seskemenpora tanpa adanya pendelegasian dari Menpora.
Hal tersebut diduga melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Seharusnya, Menpora selaku orang nomor satu di Kemenpora, ikut bertanggung jawab dalam proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga tersebut. Kelalaian itu menyebabkan adanya indikasi kerugian negara Rp243,660 miliar sampai 30 Oktober 2012.
KPK beralasan pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan pemanggilan terhadap mantan juru kepresidenan tersebut.
“Waktunya belum bisa dijadwalkan,“ kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dihubungi wartawan, Senin (5/11/2012).
Namun, Busyro menjanjikan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap Andi.
Hal tersebut menyikapi hasil audit BPK yang menjelaskan Andi Mallaranggeng selaku Menpora adalah pihak yang bertanggung jawab dalam proyek Hambalang.
"Jika untuk keperluan penyelidikan atau penyidikan dia diperlukan akan dipanggil," tegasnya.
Seperti diketahui, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga melaksanakan wewenang Menpora.
Menpora pun diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 60 Tahun 2008.
Selain itu, dalam penetapan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar, juga dilakukan oleh Seskemenpora tanpa adanya pendelegasian dari Menpora.
Hal tersebut diduga melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Seharusnya, Menpora selaku orang nomor satu di Kemenpora, ikut bertanggung jawab dalam proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga tersebut. Kelalaian itu menyebabkan adanya indikasi kerugian negara Rp243,660 miliar sampai 30 Oktober 2012.
(ysw)