Kontras adukan MA ke KY
Minggu, 04 November 2012 - 15:10 WIB
Kontras adukan MA ke KY
A
A
A
Sindonews.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) akan membawa kasus Sun An dan Ang Ho ke Komisi Yudisial (KY) guna mendapatkan novum oleh kuasa hukum dalam mengajukan peninjauan kembali (PK).
Mereka menilai putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut banyak keganjilan. Sebelumnya, MA telah menginformasikan melalui lama resminya bahwa perkara Sun An dan Ang Ho telah diputus. Padahal tidak ada informasi tentang tanggal dan amar putusan tersebut.
MA juga telah mendistribusikan berkas perkara itu ke hakim agung MA pada 19 September 2012. Dan dalam kurun waktu 1 bulan pada 18 Oktober 2012 telah diputus.
"Ini tentu suatu proses yang sangat cepat yang patut diapresiasi bila MA berkomitmen untuk secara umum memutus perkara dengan cepat untuk menunggak perkara. Namun kami tidak yakin karena ketiga hakim itu masih memiliki tunggakan perkara yang belum tuntas pada 2 tahun lalu," jelas Koordinator Kontras Haris Azhar dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (4/11/2012).
Ia menambahkan, kasus tersebut juga sudah dilaporkan kepada Komnas HAM, Wantimpres dan UKP4 serta Ombudsman.
"Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial dan meminta sejumlah institusi koreksi untuk mengeluarkan hasilnya agar bisa dijadikan Novum oleh kuasa hukum dalam mengajukan PK," tandasnya.
Untuk diketahui, Sun An dan Ang Ho merupakan terdakwa atas dugaan kasus pembunuhan pasangan suami istri Kwito dan Dora Halim pada tanggal 29 Maret 2011 di Medan Sumatera Utara.
Mereka menilai putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut banyak keganjilan. Sebelumnya, MA telah menginformasikan melalui lama resminya bahwa perkara Sun An dan Ang Ho telah diputus. Padahal tidak ada informasi tentang tanggal dan amar putusan tersebut.
MA juga telah mendistribusikan berkas perkara itu ke hakim agung MA pada 19 September 2012. Dan dalam kurun waktu 1 bulan pada 18 Oktober 2012 telah diputus.
"Ini tentu suatu proses yang sangat cepat yang patut diapresiasi bila MA berkomitmen untuk secara umum memutus perkara dengan cepat untuk menunggak perkara. Namun kami tidak yakin karena ketiga hakim itu masih memiliki tunggakan perkara yang belum tuntas pada 2 tahun lalu," jelas Koordinator Kontras Haris Azhar dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (4/11/2012).
Ia menambahkan, kasus tersebut juga sudah dilaporkan kepada Komnas HAM, Wantimpres dan UKP4 serta Ombudsman.
"Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial dan meminta sejumlah institusi koreksi untuk mengeluarkan hasilnya agar bisa dijadikan Novum oleh kuasa hukum dalam mengajukan PK," tandasnya.
Untuk diketahui, Sun An dan Ang Ho merupakan terdakwa atas dugaan kasus pembunuhan pasangan suami istri Kwito dan Dora Halim pada tanggal 29 Maret 2011 di Medan Sumatera Utara.
(ysw)