Mendagri minta kepala daerah cegah praktik kolusi
Jum'at, 02 November 2012 - 02:46 WIB
Mendagri minta kepala daerah cegah praktik kolusi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala daerah untuk mencegah setiap indikasi praktik kolusi dengan oknum atau lembaga apapun dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN/APBD.
"Berdasarkan arahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagaimana surat Sekretaris Kabinet (Seskab) Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 yang dikeluarkan per 17/10, Mendagri meminta kepala daerah untuk mengawal APBN-APBD 2013-2014 sebagai bentuk mencegah praktik kolusi," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) selaku juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Menurut Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, sesuai ketentuan pasal 3 ayat 1 UU 17/2003 tentang keuangan negara, sudah ditegaskan bahwa keuangan negara dikelola dengan tertib. "Jadi sudah jelas, kepala daerah harus mengawal APBN/APBD dengan rasa keadilan dan kepatuhan untuk cegah praktik kolusi," katanya.
Donny menjelaskan, besaran APBN sejak 2005 sampai dengan persiapan APBN 2013, secara nominal dan prosentase terus meningkat. Demikian juga dengan jumlah anggaran yang di transfer ke daerah.
Sebab itu, dengan kondisi tersebut, kasus-kasus korupsi APBN sejak 2005-2012 yang di duga berawal dari praktik kolusi masih sering terjadi.
"Sehingga presiden memerintahkan Mendagri untuk mencegah terjadinya praktik kolusi tersebut kepala seluruh kepala daerah agar tidak terulang pada APBN/APBD tahun berikutnya," jelasnya.
Donny menambahkan, surat tersebut tidak hanya disampaikan kepada seluruh kepala daerah, melainkan disampaikan juga kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Kepala UKP4 serta presiden dan wakil presiden sebagai bentuk laporan.
"Berdasarkan arahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagaimana surat Sekretaris Kabinet (Seskab) Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 yang dikeluarkan per 17/10, Mendagri meminta kepala daerah untuk mengawal APBN-APBD 2013-2014 sebagai bentuk mencegah praktik kolusi," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) selaku juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Menurut Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, sesuai ketentuan pasal 3 ayat 1 UU 17/2003 tentang keuangan negara, sudah ditegaskan bahwa keuangan negara dikelola dengan tertib. "Jadi sudah jelas, kepala daerah harus mengawal APBN/APBD dengan rasa keadilan dan kepatuhan untuk cegah praktik kolusi," katanya.
Donny menjelaskan, besaran APBN sejak 2005 sampai dengan persiapan APBN 2013, secara nominal dan prosentase terus meningkat. Demikian juga dengan jumlah anggaran yang di transfer ke daerah.
Sebab itu, dengan kondisi tersebut, kasus-kasus korupsi APBN sejak 2005-2012 yang di duga berawal dari praktik kolusi masih sering terjadi.
"Sehingga presiden memerintahkan Mendagri untuk mencegah terjadinya praktik kolusi tersebut kepala seluruh kepala daerah agar tidak terulang pada APBN/APBD tahun berikutnya," jelasnya.
Donny menambahkan, surat tersebut tidak hanya disampaikan kepada seluruh kepala daerah, melainkan disampaikan juga kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Kepala UKP4 serta presiden dan wakil presiden sebagai bentuk laporan.
(ysw)