Mendagri resmi berhentikan Gubernur Sumut
Kamis, 01 November 2012 - 18:58 WIB
Mendagri resmi berhentikan Gubernur Sumut
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Syamsul Arifin.
Keppres tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis enam tahun penjara kepada Syamsul dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut tahun 2011.
"Hari ini Kemendagri sudah menerima Keppres tersebut. Keprres ini dibuat karena keputusan MA sudah inkrach, sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) selaku Juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemberhentian Syamsul Arifin ini sesuai dengan UU nomor 32 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 6 tahun 2005 tentang pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Meskipun pihak Syamsul Arifin sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun keputusan MA tetap memiliki kekuatan hukum tetap.
"Manakala sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kepala daerah tersebut memang harus diberhentikan. Apalagi PK tidak akan mempengaruhi eksekusi," katanya.
Donny menjelaskan, dengan berdasarkan Keppres pemberhentian tersebut, maka pihaknya mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut untuk mengangkat Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur definitif Sumut. Saat ini posisi Gatot sendiri adalah sebagai Wakil Gubernur, sekaligus PLT Gubernur Sumut.
"Jadi Kepres ini dijadikan dasar bagi DPRD untuk memberhentikan Syamsul dan mendefinitifkan Gatot sebagai Gubernur Sumut. Nanti usulan ini akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus), dan apabila disetujui ditetapkan pada Paripurna DPRD Sumut," jelasnya.
Terkait dengan masa jabatan yang tinggal 6 bulan lagi, menurut Dony, tidak mempengaruhi pemberhentian Gubernur Sumut. Pemberhentian dilakukan untuk menjamin efisiensi pemerintahan.
"Walaupun putusan kasasi MA pada awal Mei 2012 yang menghukumnya enam tahun penjara, belum dieksekusi," tandasnya.
Diketahui, Syamsul Arifin seharusnya sudah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) sebagai tanda eksekusi badan. Jaksa KPK baru mengeksekusi ganti kerugian negara berdasar putusan kasasi MA, yakni Rp88 miliar, yang ditandai pengembalian resmi uang oleh jaksa KPK ke Pemkab Langkat, beberapa waktu lalu.
Keppres tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis enam tahun penjara kepada Syamsul dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut tahun 2011.
"Hari ini Kemendagri sudah menerima Keppres tersebut. Keprres ini dibuat karena keputusan MA sudah inkrach, sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) selaku Juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemberhentian Syamsul Arifin ini sesuai dengan UU nomor 32 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 6 tahun 2005 tentang pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Meskipun pihak Syamsul Arifin sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun keputusan MA tetap memiliki kekuatan hukum tetap.
"Manakala sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kepala daerah tersebut memang harus diberhentikan. Apalagi PK tidak akan mempengaruhi eksekusi," katanya.
Donny menjelaskan, dengan berdasarkan Keppres pemberhentian tersebut, maka pihaknya mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut untuk mengangkat Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur definitif Sumut. Saat ini posisi Gatot sendiri adalah sebagai Wakil Gubernur, sekaligus PLT Gubernur Sumut.
"Jadi Kepres ini dijadikan dasar bagi DPRD untuk memberhentikan Syamsul dan mendefinitifkan Gatot sebagai Gubernur Sumut. Nanti usulan ini akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus), dan apabila disetujui ditetapkan pada Paripurna DPRD Sumut," jelasnya.
Terkait dengan masa jabatan yang tinggal 6 bulan lagi, menurut Dony, tidak mempengaruhi pemberhentian Gubernur Sumut. Pemberhentian dilakukan untuk menjamin efisiensi pemerintahan.
"Walaupun putusan kasasi MA pada awal Mei 2012 yang menghukumnya enam tahun penjara, belum dieksekusi," tandasnya.
Diketahui, Syamsul Arifin seharusnya sudah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) sebagai tanda eksekusi badan. Jaksa KPK baru mengeksekusi ganti kerugian negara berdasar putusan kasasi MA, yakni Rp88 miliar, yang ditandai pengembalian resmi uang oleh jaksa KPK ke Pemkab Langkat, beberapa waktu lalu.
(lns)