Mendagri resmi berhentikan Gubernur Sumut

Kamis, 01 November 2012 - 18:58 WIB
Mendagri resmi berhentikan...
Mendagri resmi berhentikan Gubernur Sumut
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Syamsul Arifin.

Keppres tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis enam tahun penjara kepada Syamsul dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut tahun 2011.

"Hari ini Kemendagri sudah menerima Keppres tersebut. Keprres ini dibuat karena keputusan MA sudah inkrach, sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) selaku Juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemberhentian Syamsul Arifin ini sesuai dengan UU nomor 32 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 6 tahun 2005 tentang pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Meskipun pihak Syamsul Arifin sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun keputusan MA tetap memiliki kekuatan hukum tetap.

"Manakala sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kepala daerah tersebut memang harus diberhentikan. Apalagi PK tidak akan mempengaruhi eksekusi," katanya.

Donny menjelaskan, dengan berdasarkan Keppres pemberhentian tersebut, maka pihaknya mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut untuk mengangkat Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur definitif Sumut. Saat ini posisi Gatot sendiri adalah sebagai Wakil Gubernur, sekaligus PLT Gubernur Sumut.

"Jadi Kepres ini dijadikan dasar bagi DPRD untuk memberhentikan Syamsul dan mendefinitifkan Gatot sebagai Gubernur Sumut. Nanti usulan ini akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus), dan apabila disetujui ditetapkan pada Paripurna DPRD Sumut," jelasnya.

Terkait dengan masa jabatan yang tinggal 6 bulan lagi, menurut Dony, tidak mempengaruhi pemberhentian Gubernur Sumut. Pemberhentian dilakukan untuk menjamin efisiensi pemerintahan.

"Walaupun putusan kasasi MA pada awal Mei 2012 yang menghukumnya enam tahun penjara, belum dieksekusi," tandasnya.

Diketahui, Syamsul Arifin seharusnya sudah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) sebagai tanda eksekusi badan. Jaksa KPK baru mengeksekusi ganti kerugian negara berdasar putusan kasasi MA, yakni Rp88 miliar, yang ditandai pengembalian resmi uang oleh jaksa KPK ke Pemkab Langkat, beberapa waktu lalu.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved