Sistem pengupahan buruh
Kamis, 01 November 2012 - 10:47 WIB
Sistem pengupahan buruh
A
A
A
Upah minimum buruh bakal naik dengan kisaran 10% hingga 15% pada tahun depan. Kenaikan upah tersebut terkait dengan penambahan item perhitungan upah minimum dari 40 menjadi 60 item.
Untuk kepastian besaran kenaikan tersebut masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan. Apakah kenaikan upah tersebut bakal meminimalkan aksi para buruh turun ke jalan yang selama ini sudah merepotkan para pengusaha dan pemerintah?
Rasanya, hal itu masih jauh panggang dari api karena persoalan yang selalu mengundang buruh turun ke jalan bukan sebatas upah yang dinilai masih minim, tetapi juga menyangkut hak-hak sebagai pekerja yang masih diabaikan, mulai dari hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, perumahan yang layak hingga jaminan hari tua.
Dan persoalan yang sedang bergolak saat ini menyangkut sistem perekrutan oleh pengusaha yang dianggap tidak manusiawi atau lebih akrab dikenal dengan sistem outsourcing. Membahas soal pengupahan buruh di negeri ini memang begitu pelik.
Aspek di balik penentuan pengupahan terlalu banyak menjadi pertimbangan.Hanya saja keputusan akhir para buruh selalu merasa yang dirugikan dan faktanya memang kehidupan buruh masih terus memprihatinkan.
Selalu saja ada alasan untuk tidak memberi upah yang layak, misalnya keahlian para buruh yang kurang sehingga tak bisa digaji dengan besar. Jadi, sulit juga untuk menyalahkan mengapa para buruh itu tega meninggalkan pekerjaannya demi mengusung protes kepada pihak berwenang dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bahkan aksi buruh belakangan ini sudah melebar pada “penguasaan”sarana publik dan cenderung anarkistis yang menyulitkan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Lalu bagaimana tanggapan pengusaha soal pengupahan buruh? Pengusaha yang bernaung di bawah payung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebenarnya tidak berkeberatan bila upah dinaikkan sesuai dengan tuntutan buruh yang disuarakan lewat jalanan.
Namun yang dipertanyakan apakah kenaikan upah itu bisa membuat pengusaha bertahan dalam menjalankan bisnisnya? Bagi pengusaha, sebagaimana diungkapkan Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi, persoalan mereka bukan hanya pada besaran upah, tetapi juga meliputi berbagai hal mulai ketidakpastian hukum, birokrasi yang rumit hingga persaingan dengan perusahaan asing yang kini produknya membanjiri pasar dalam negeri.
“Barang impor membanjiri Indonesia. Harganya jauh lebih murah,kita bisa apa? Jangan sampai dengan kondisi ini kita malah justru memberi pekerjaan orang asing karena barang mereka menyerbu pasar Indonesia,” papar Sofjan.
Mengatasi masalah pengupahan sebagai persoalan klasik antara buruh dan pengusaha, pemerintah menawarkan sebuah sistem pengupahan yang berbasis pada kinerja atau produktivitas dan kompetensi karyawan.
Sistem ini dinilai bakal lebih objektif dibandingkan sistem pengupahan yang mengacu pada upah minimum provinsi atau kabupaten. Dengan sistem pengupahan baru yang mulai diuji coba tahun ini, seorang buruh berdasarkan hasil penilaian tingkat produktivitasnya rendah, maka ia tidak layak diupah tinggi.
Sebaliknya, seorang buruh dengan produktivitas tinggi berhak menikmati upah yang besar. Sistem tersebut bukan hal baru dalam menentukan besaran pengupahan.
Beberapa negara telah sukses menerapkan sistem pengupahan berdasarkan produktivitas, di antaranya sistem tersebut dijalankan di Australia dengan instrumen penilaian berdasarkan waktu dan beban pekerjaan sehingga output yang dihasilkan buruh sangat terukur.
Kita berharap, sistem baru pengupahan itu memiliki instrumen yang jelas tidak merugikan buruh dan tak membebani pengusaha. Jangan sampai sistem pengupahan itu justru melahirkan kekisruhan baru yang lebih rumit.
Untuk kepastian besaran kenaikan tersebut masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan. Apakah kenaikan upah tersebut bakal meminimalkan aksi para buruh turun ke jalan yang selama ini sudah merepotkan para pengusaha dan pemerintah?
Rasanya, hal itu masih jauh panggang dari api karena persoalan yang selalu mengundang buruh turun ke jalan bukan sebatas upah yang dinilai masih minim, tetapi juga menyangkut hak-hak sebagai pekerja yang masih diabaikan, mulai dari hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, perumahan yang layak hingga jaminan hari tua.
Dan persoalan yang sedang bergolak saat ini menyangkut sistem perekrutan oleh pengusaha yang dianggap tidak manusiawi atau lebih akrab dikenal dengan sistem outsourcing. Membahas soal pengupahan buruh di negeri ini memang begitu pelik.
Aspek di balik penentuan pengupahan terlalu banyak menjadi pertimbangan.Hanya saja keputusan akhir para buruh selalu merasa yang dirugikan dan faktanya memang kehidupan buruh masih terus memprihatinkan.
Selalu saja ada alasan untuk tidak memberi upah yang layak, misalnya keahlian para buruh yang kurang sehingga tak bisa digaji dengan besar. Jadi, sulit juga untuk menyalahkan mengapa para buruh itu tega meninggalkan pekerjaannya demi mengusung protes kepada pihak berwenang dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bahkan aksi buruh belakangan ini sudah melebar pada “penguasaan”sarana publik dan cenderung anarkistis yang menyulitkan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Lalu bagaimana tanggapan pengusaha soal pengupahan buruh? Pengusaha yang bernaung di bawah payung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebenarnya tidak berkeberatan bila upah dinaikkan sesuai dengan tuntutan buruh yang disuarakan lewat jalanan.
Namun yang dipertanyakan apakah kenaikan upah itu bisa membuat pengusaha bertahan dalam menjalankan bisnisnya? Bagi pengusaha, sebagaimana diungkapkan Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi, persoalan mereka bukan hanya pada besaran upah, tetapi juga meliputi berbagai hal mulai ketidakpastian hukum, birokrasi yang rumit hingga persaingan dengan perusahaan asing yang kini produknya membanjiri pasar dalam negeri.
“Barang impor membanjiri Indonesia. Harganya jauh lebih murah,kita bisa apa? Jangan sampai dengan kondisi ini kita malah justru memberi pekerjaan orang asing karena barang mereka menyerbu pasar Indonesia,” papar Sofjan.
Mengatasi masalah pengupahan sebagai persoalan klasik antara buruh dan pengusaha, pemerintah menawarkan sebuah sistem pengupahan yang berbasis pada kinerja atau produktivitas dan kompetensi karyawan.
Sistem ini dinilai bakal lebih objektif dibandingkan sistem pengupahan yang mengacu pada upah minimum provinsi atau kabupaten. Dengan sistem pengupahan baru yang mulai diuji coba tahun ini, seorang buruh berdasarkan hasil penilaian tingkat produktivitasnya rendah, maka ia tidak layak diupah tinggi.
Sebaliknya, seorang buruh dengan produktivitas tinggi berhak menikmati upah yang besar. Sistem tersebut bukan hal baru dalam menentukan besaran pengupahan.
Beberapa negara telah sukses menerapkan sistem pengupahan berdasarkan produktivitas, di antaranya sistem tersebut dijalankan di Australia dengan instrumen penilaian berdasarkan waktu dan beban pekerjaan sehingga output yang dihasilkan buruh sangat terukur.
Kita berharap, sistem baru pengupahan itu memiliki instrumen yang jelas tidak merugikan buruh dan tak membebani pengusaha. Jangan sampai sistem pengupahan itu justru melahirkan kekisruhan baru yang lebih rumit.
(kur)