Kolega Gayus Tambunan ajukan PK
Selasa, 30 Oktober 2012 - 20:09 WIB
Kolega Gayus Tambunan ajukan PK
A
A
A
Sindonews.com - Andi Kosasih, terpidana sepuluh tahun penjara terkait perkara kasus korupsi, manipulasi pajak, dan pencucian yang melibatkan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengajukan upaya hukuman luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).
PK diajukan Andi, karena majelis hakim kasasi memperberat hukumannya dari enam tahun di tingkat Pengadilan Negeri (PN), menjadi 10 tahun penjara di Tingkat Kasasi.
Dalam sidang perdana PK yang digelar di PN Jakarta Selatan, kolega Gayus tersebut menilai ada kekhilafan dari majelis hakim Pengadilan Kasasi. Hakim dinilai melanggar asas penerapan hukum dengan tidak mempertimbangkan penerapan fakat putusan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (Judex Facti) sebelumnya.
"Dalam mengadili perkara a quo, pedoman yang harus dipegang majelis hakim Pengadilan Kasasi adalah dengan membaca, menelaah atau meneliti dengan seksama putusan pengadilan sebelumnya. Akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Kasasi," kata kuasa hukum Andi, Oktavianus Rizwa, saat membacakan materi PK di PN Jaksel, Selasa (30/10/2012).
Majelis tak sedikitpun membahas pertimbangan hukum Judex Facti, terutama mengenai dakwaan kesatu primer dalam perkara tersebut. "Majelis hakim Pengadilan Kasasi hanya membahas dan menilai risalah kasasi jaksa penuntut umum semata," imbuhnya.
Okta juga membeberkan adanya bukti baru. Bukti baru ini terkait keterangan palsu yang diungkap kliennya mengenai asal-usul kepemilikan duit Gayus senilai Rp28 miliar, sehingga blokir rekening Gayus dibuka oleh penyidik.
Menurut Okta, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti, Andi tidak terbukti memberi keterangan palsu pada penyidik. Karena menurutnya blokir sendiri dibuka setelah perkaranya dilimpahkan penyidik ke Penuntut Umum (P21).
"Rekening Gayus Tambunan pada Bank BCA dan Bank Panin yang jumlahnya kurang lebih Rp28 miliar, hanya diblokir, tidak pernah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Okta.
Dengan adanya fakta hukum tersebut, hal ini menurut Okta, membuktikan adanya kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Terutama dalam melakukan penerapan hukum dalam perkara pemohon.
Dalam putusan MA menyatakan, pemohon telah menggagalkan penyidikan korupsi, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan perkara a quo yang menunjukkan tidak adanya unsur menggagalkan penyidikan perkara korupsi (suap) dari pemohon.
Menanggapi adanya bukti baru yang dijadikan dasar hukum PK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PK, meminta waktu sepekan guna untuk mempelajari dan menyusun kontra memori PK yang diajukan oleh pihak pemohon Andi Kosasih.
"Majelis kami minta waktu sepekan untuk menyusun tanggapan," ujar jaksa PK Aka Kurniawan.
Sebelumnya, MA menghukum Andi 10 tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsider enam bulan penjara.
Hukuman tersebut jauh lebih tinggi dari hukuman sebelumnya pada tingkat banding yang menghukum Andi 8 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta pada tingkat pertama, yang menghukum Andi 6 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan kasasinya majelis hakim PK menyatakan Andi Kosasih terbukti bersalah menghalangi penyidikan perkara kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Gayus. Gayus terbukti melakukan pencucian uang serta penyuapan.
Andi dianggap majelis menghalangi penyidikan dilakukan Andi dengan memberikan keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait asal usul uang Rp 28 miliar milik Gayus.
Dia mengakui, uang tersebut sebagai miliknya dan menunjukkan surat perjanjian serta enam lembar kuitansi yang dikatakan sebagai bukti penyerahan uang dengan Gayus dalam pengadaan tanah untuk ruko di daerah Jakarta Utara.
Untuk pencucian uang, Andi menerima transfer sebesar Rp4 miliar dari Gayus. Uang itu merupakan bagian dari Rp28 miliar di rekening milik Gayus.
Sedangkan penyuapan, Andi terbukti memberikan uang Rp5 juta kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri Kompol Arafat Enanie.
PK diajukan Andi, karena majelis hakim kasasi memperberat hukumannya dari enam tahun di tingkat Pengadilan Negeri (PN), menjadi 10 tahun penjara di Tingkat Kasasi.
Dalam sidang perdana PK yang digelar di PN Jakarta Selatan, kolega Gayus tersebut menilai ada kekhilafan dari majelis hakim Pengadilan Kasasi. Hakim dinilai melanggar asas penerapan hukum dengan tidak mempertimbangkan penerapan fakat putusan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (Judex Facti) sebelumnya.
"Dalam mengadili perkara a quo, pedoman yang harus dipegang majelis hakim Pengadilan Kasasi adalah dengan membaca, menelaah atau meneliti dengan seksama putusan pengadilan sebelumnya. Akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Kasasi," kata kuasa hukum Andi, Oktavianus Rizwa, saat membacakan materi PK di PN Jaksel, Selasa (30/10/2012).
Majelis tak sedikitpun membahas pertimbangan hukum Judex Facti, terutama mengenai dakwaan kesatu primer dalam perkara tersebut. "Majelis hakim Pengadilan Kasasi hanya membahas dan menilai risalah kasasi jaksa penuntut umum semata," imbuhnya.
Okta juga membeberkan adanya bukti baru. Bukti baru ini terkait keterangan palsu yang diungkap kliennya mengenai asal-usul kepemilikan duit Gayus senilai Rp28 miliar, sehingga blokir rekening Gayus dibuka oleh penyidik.
Menurut Okta, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti, Andi tidak terbukti memberi keterangan palsu pada penyidik. Karena menurutnya blokir sendiri dibuka setelah perkaranya dilimpahkan penyidik ke Penuntut Umum (P21).
"Rekening Gayus Tambunan pada Bank BCA dan Bank Panin yang jumlahnya kurang lebih Rp28 miliar, hanya diblokir, tidak pernah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Okta.
Dengan adanya fakta hukum tersebut, hal ini menurut Okta, membuktikan adanya kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Terutama dalam melakukan penerapan hukum dalam perkara pemohon.
Dalam putusan MA menyatakan, pemohon telah menggagalkan penyidikan korupsi, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan perkara a quo yang menunjukkan tidak adanya unsur menggagalkan penyidikan perkara korupsi (suap) dari pemohon.
Menanggapi adanya bukti baru yang dijadikan dasar hukum PK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PK, meminta waktu sepekan guna untuk mempelajari dan menyusun kontra memori PK yang diajukan oleh pihak pemohon Andi Kosasih.
"Majelis kami minta waktu sepekan untuk menyusun tanggapan," ujar jaksa PK Aka Kurniawan.
Sebelumnya, MA menghukum Andi 10 tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsider enam bulan penjara.
Hukuman tersebut jauh lebih tinggi dari hukuman sebelumnya pada tingkat banding yang menghukum Andi 8 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta pada tingkat pertama, yang menghukum Andi 6 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan kasasinya majelis hakim PK menyatakan Andi Kosasih terbukti bersalah menghalangi penyidikan perkara kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Gayus. Gayus terbukti melakukan pencucian uang serta penyuapan.
Andi dianggap majelis menghalangi penyidikan dilakukan Andi dengan memberikan keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait asal usul uang Rp 28 miliar milik Gayus.
Dia mengakui, uang tersebut sebagai miliknya dan menunjukkan surat perjanjian serta enam lembar kuitansi yang dikatakan sebagai bukti penyerahan uang dengan Gayus dalam pengadaan tanah untuk ruko di daerah Jakarta Utara.
Untuk pencucian uang, Andi menerima transfer sebesar Rp4 miliar dari Gayus. Uang itu merupakan bagian dari Rp28 miliar di rekening milik Gayus.
Sedangkan penyuapan, Andi terbukti memberikan uang Rp5 juta kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri Kompol Arafat Enanie.
(mhd)