Tiga jaksa kasus tahanan kabur diperiksa ulang
Senin, 29 Oktober 2012 - 20:41 WIB
Tiga jaksa kasus tahanan kabur diperiksa ulang
A
A
A
Sindonews.com – Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga jaksa pengawal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait kaburnya dua warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan uang dolar Amerika Serikat (AS).
“Inspektur Pengawas menilai ada hal yang masih kurang. Jadi diambil alih di sini (Kejaksaan Agung). Kami periksa ulang,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin (29/10/2012).
Marwan mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah mengirimkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada tiga jaksa pengawal belum dirasa cukup.
“Sementara mereka (tiga jaksa pengawal) ditarik ke Kejati DKI Jakarta dulu,” tegas Marwan.
Menurut Marwan, salah satu indikasi penyimpangan yang dilakukan tiga pengawal tahanan, berinisial M, SR dan D itu karena tidak langsung melaporkan kepada Kepala Kejari Jaksel tentang kaburnya dua tahanan WNA. Mereka justru diam, dan terkesan ada main mata antara pengawal dan tahanan WNA tersebut.
Sedangkan soal keterlibatan atasan jaksa pengawal itu, kata Marwan, masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh tim Inspektorat Pengawasan Kejagung.
“Saya belum lihat sejauh mana keterlibatannya. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” tutur dia.
Seperti diketahui, kedua orang yang sempat buron itu merupakan warga negara Zambia dan Mozambik. Mereka bernama Mzyece Isililo alias Black Sky, serta Mickelson Inzagi Joe alias Eric Jo.
Pada 12 September lalu, Black Sky dan Eric Joe menjalani sidang putusan di PN Jaksel. Mereka masing-masing divonis tiga tahun penjara, karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 245 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Mereka bisa melarikan diri karena ada penyimpangan rute perjalanan mobil tahanan dari PN Jaksel ke Rutan Salemba. Diduga, tiga jaksa pengawal tahanan melakukan kelalaian, sehingga mobil yang membawa Eric Jo dan Black Sky mampir ke Jalan Jaksa Jakarta Pusat.
Tiga jaksa pengawal berinisial M, SR dan D itu tidak langsung melaporkan kepada Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi, tentang kaburnya dua WNA tersebut. Akibatnya, Black Sky dan Eric Joe pun memiliki waktu yang cukup untuk melarikan diri.
Mereka kabur sekitar pukul 19.30, sementara laporan disampaikan sekitar pukul 23.00.
Kedua buronan ini akhirnya tertangkap di daerah Bali pada 15 Oktober 2012 lalu. Mereka kini berada di Lapas Salemba untuk menjalani hukuman.
“Inspektur Pengawas menilai ada hal yang masih kurang. Jadi diambil alih di sini (Kejaksaan Agung). Kami periksa ulang,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin (29/10/2012).
Marwan mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah mengirimkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada tiga jaksa pengawal belum dirasa cukup.
“Sementara mereka (tiga jaksa pengawal) ditarik ke Kejati DKI Jakarta dulu,” tegas Marwan.
Menurut Marwan, salah satu indikasi penyimpangan yang dilakukan tiga pengawal tahanan, berinisial M, SR dan D itu karena tidak langsung melaporkan kepada Kepala Kejari Jaksel tentang kaburnya dua tahanan WNA. Mereka justru diam, dan terkesan ada main mata antara pengawal dan tahanan WNA tersebut.
Sedangkan soal keterlibatan atasan jaksa pengawal itu, kata Marwan, masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh tim Inspektorat Pengawasan Kejagung.
“Saya belum lihat sejauh mana keterlibatannya. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” tutur dia.
Seperti diketahui, kedua orang yang sempat buron itu merupakan warga negara Zambia dan Mozambik. Mereka bernama Mzyece Isililo alias Black Sky, serta Mickelson Inzagi Joe alias Eric Jo.
Pada 12 September lalu, Black Sky dan Eric Joe menjalani sidang putusan di PN Jaksel. Mereka masing-masing divonis tiga tahun penjara, karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 245 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Mereka bisa melarikan diri karena ada penyimpangan rute perjalanan mobil tahanan dari PN Jaksel ke Rutan Salemba. Diduga, tiga jaksa pengawal tahanan melakukan kelalaian, sehingga mobil yang membawa Eric Jo dan Black Sky mampir ke Jalan Jaksa Jakarta Pusat.
Tiga jaksa pengawal berinisial M, SR dan D itu tidak langsung melaporkan kepada Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi, tentang kaburnya dua WNA tersebut. Akibatnya, Black Sky dan Eric Joe pun memiliki waktu yang cukup untuk melarikan diri.
Mereka kabur sekitar pukul 19.30, sementara laporan disampaikan sekitar pukul 23.00.
Kedua buronan ini akhirnya tertangkap di daerah Bali pada 15 Oktober 2012 lalu. Mereka kini berada di Lapas Salemba untuk menjalani hukuman.
(rsa)