Tiga jaksa kasus tahanan kabur diperiksa ulang

Senin, 29 Oktober 2012 - 20:41 WIB
Tiga jaksa kasus tahanan...
Tiga jaksa kasus tahanan kabur diperiksa ulang
A A A
Sindonews.com – Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga jaksa pengawal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait kaburnya dua warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan uang dolar Amerika Serikat (AS).

“Inspektur Pengawas menilai ada hal yang masih kurang. Jadi diambil alih di sini (Kejaksaan Agung). Kami periksa ulang,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin (29/10/2012).

Marwan mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah mengirimkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada tiga jaksa pengawal belum dirasa cukup.

“Sementara mereka (tiga jaksa pengawal) ditarik ke Kejati DKI Jakarta dulu,” tegas Marwan.

Menurut Marwan, salah satu indikasi penyimpangan yang dilakukan tiga pengawal tahanan, berinisial M, SR dan D itu karena tidak langsung melaporkan kepada Kepala Kejari Jaksel tentang kaburnya dua tahanan WNA. Mereka justru diam, dan terkesan ada main mata antara pengawal dan tahanan WNA tersebut.

Sedangkan soal keterlibatan atasan jaksa pengawal itu, kata Marwan, masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh tim Inspektorat Pengawasan Kejagung.

“Saya belum lihat sejauh mana keterlibatannya. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” tutur dia.

Seperti diketahui, kedua orang yang sempat buron itu merupakan warga negara Zambia dan Mozambik. Mereka bernama Mzyece Isililo alias Black Sky, serta Mickelson Inzagi Joe alias Eric Jo.

Pada 12 September lalu, Black Sky dan Eric Joe menjalani sidang putusan di PN Jaksel. Mereka masing-masing divonis tiga tahun penjara, karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 245 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Mereka bisa melarikan diri karena ada penyimpangan rute perjalanan mobil tahanan dari PN Jaksel ke Rutan Salemba. Diduga, tiga jaksa pengawal tahanan melakukan kelalaian, sehingga mobil yang membawa Eric Jo dan Black Sky mampir ke Jalan Jaksa Jakarta Pusat.

Tiga jaksa pengawal berinisial M, SR dan D itu tidak langsung melaporkan kepada Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi, tentang kaburnya dua WNA tersebut. Akibatnya, Black Sky dan Eric Joe pun memiliki waktu yang cukup untuk melarikan diri.

Mereka kabur sekitar pukul 19.30, sementara laporan disampaikan sekitar pukul 23.00.

Kedua buronan ini akhirnya tertangkap di daerah Bali pada 15 Oktober 2012 lalu. Mereka kini berada di Lapas Salemba untuk menjalani hukuman.
(rsa)
Berita Terkait
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Hakordia 2023, CBA Lihat...
Hakordia 2023, CBA Lihat Kinerja Kejaksaan Positif
Sejumlah Capaian Kejagung...
Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya
RUU Kejaksaan Diyakini...
RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung
Kejaksaan Cermin Penegak...
Kejaksaan Cermin Penegak Hukum, Profesionalitas Penanganan Perkara Harus Ditingkatkan
Persepsi Positif Publik...
Persepsi Positif Publik Dinilai sebagai Bukti Kinerja Kejaksaan Diakui
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved