KPU patut dicurigai
Jum'at, 26 Oktober 2012 - 03:02 WIB
KPU patut dicurigai
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyatakan, mundurnya waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi parpol oleh KPU patut dicurigai.
"Sebab, dalam Pleno yang sedang berlangsung di KPU seperti sedang terjadi perbedaan pendapat diantara komisioner menyikapi hasil pemeriksaan. Dugaan ini berdasarkan informasi dari Humas KPU yang menyebutkan rapat berlangsung alot sehingga pengumuman hasil verifikasi ditunda," ujarnya di Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012.
Padahal, kata Said, dalam suatu rapat pleno yang terkait dengan penetapan hasil pemeriksaan administrasi, tidak diperbolehkan atau tidak memerlukan adanya pendapat atau opini dari masing-masing komisioner untuk sampai pada kesimpulan atau keputusan.
"Pleno terkait administrasi juga tidak boleh mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara (voting)," katanya.
Said menambahkan, verifikasi administrasi hanyalah proses pemeriksaan untuk mengukur pemenuhan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan persyaratan atau dokumen.
Sehingga, hanya bicara soal ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap, benar atau tidak benar terhadap persyaratan yang diminta dan yang diserahkan.
Patut dipertanyakan apabila pemunduran waktu pengumuman hasil verifikasi parpol ini ternyata terjadi akibat adanya perbedaan pendapat atau penilaian berbeda dari para komisioner.
"Apalagi jika kelak diketahui keputusan pleno diambil melalui voting," tandasnya.
"Sebab, dalam Pleno yang sedang berlangsung di KPU seperti sedang terjadi perbedaan pendapat diantara komisioner menyikapi hasil pemeriksaan. Dugaan ini berdasarkan informasi dari Humas KPU yang menyebutkan rapat berlangsung alot sehingga pengumuman hasil verifikasi ditunda," ujarnya di Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012.
Padahal, kata Said, dalam suatu rapat pleno yang terkait dengan penetapan hasil pemeriksaan administrasi, tidak diperbolehkan atau tidak memerlukan adanya pendapat atau opini dari masing-masing komisioner untuk sampai pada kesimpulan atau keputusan.
"Pleno terkait administrasi juga tidak boleh mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara (voting)," katanya.
Said menambahkan, verifikasi administrasi hanyalah proses pemeriksaan untuk mengukur pemenuhan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan persyaratan atau dokumen.
Sehingga, hanya bicara soal ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap, benar atau tidak benar terhadap persyaratan yang diminta dan yang diserahkan.
Patut dipertanyakan apabila pemunduran waktu pengumuman hasil verifikasi parpol ini ternyata terjadi akibat adanya perbedaan pendapat atau penilaian berbeda dari para komisioner.
"Apalagi jika kelak diketahui keputusan pleno diambil melalui voting," tandasnya.
(ysw)