Pastikan Keamanan Sipol Pemilu 2024, KPU Gandeng BIN, Bareskrim hingga BSSN
Selasa, 26 Juli 2022 - 06:08 WIB
loading...
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos.Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng sejumlah instansi negara dalam rangka membentuk gugus tugas keamanan siber terkait penggunaan Sistem informasi partai politik (Sipol) untuk Pemilu 2024 .
Adapun, sejumlah instansi negara yang turut dilibatkan dalam gugus tugas ini di antaranya; Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan, pembentukan tim gugus tugas keamanan Siber ini sebagai langkah preventif apabila terjadi gangguan keamanan siber terkait SIPOL dan aplikasi-aplikasi KPU lain.
Terlebih jelang pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik pada 1-14 Agustus 2022 mendatang. Baca: KPU Pastikan Bawaslu Mendapat Hak Akses Sipol Pemilu 2024
"Jika ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan peretasan terhadap Sipol dan aplikasi KPU yang lain, KPU akan meminta bantuan ke Tim Gugus Tugas Keamanan Siber," kata Betty dikutip dari laman resmi KPU RI, Senin (25/7/2022) malam.
"Jadi, kita akan bersinergi, siapa melakukan apa, dan ini adalah optimalisasi gugus tugas yang sudah dibuat jelang Pemilu 2024. Kami akan terus membangun komunikasi secara terbuka dengan mereka, tim gugus tugas," ujarnya.
Adapun, sejumlah instansi negara yang turut dilibatkan dalam gugus tugas ini di antaranya; Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan, pembentukan tim gugus tugas keamanan Siber ini sebagai langkah preventif apabila terjadi gangguan keamanan siber terkait SIPOL dan aplikasi-aplikasi KPU lain.
Terlebih jelang pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik pada 1-14 Agustus 2022 mendatang. Baca: KPU Pastikan Bawaslu Mendapat Hak Akses Sipol Pemilu 2024
"Jika ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan peretasan terhadap Sipol dan aplikasi KPU yang lain, KPU akan meminta bantuan ke Tim Gugus Tugas Keamanan Siber," kata Betty dikutip dari laman resmi KPU RI, Senin (25/7/2022) malam.
"Jadi, kita akan bersinergi, siapa melakukan apa, dan ini adalah optimalisasi gugus tugas yang sudah dibuat jelang Pemilu 2024. Kami akan terus membangun komunikasi secara terbuka dengan mereka, tim gugus tugas," ujarnya.
Lihat Juga :