Mahfud: Kinerja KPK melambat
Senin, 22 Oktober 2012 - 16:02 WIB
Mahfud: Kinerja KPK melambat
A
A
A
Sindonews.com - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Mahfud menilai, kinerja KPK melambat adanya dualisme penanganan kasus simulator SIM dengan Polri.
"Saya merasa sejak peristiwa itu KPK agak melambat," jelas Mahfud usai menghadiri pembukaan International Microfinance Conference di Sheraton Hotel Yogyakarta, Jawa Tengah, Senin (22/10/2012).
Adanya kinerja yang lambat ini, mantan anggota Komisi III DPR ini mengatakan, hal itu dipandang akan mengganggu proses penegakan hukum. Tidak hanya pada kasus simulator SIM, tetapi juga pada kasus yang lain.
Terbukti KPK tidak memberikan progress reportf terhadap para tersangka lain. Padahal sebelumnya KPK rajin melaporkannya kepada public.
"Sebenarnya presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) sudah memberikan jalan, tetapi masih saja KPK melambat," tambahnya.
Mestinya, KPK lebih bekerja keras seiring banyaknya dukungan kepada KPK dari berbagai elemen di masyarakat. KPK harus lebih bersemengat seperti sebelum ada masalah dengan Polri.
Jangan sampai masalah teknis yang sepele menjadi kendala. Dualisme penanganan kasus mestinya tidak perlu terjadi. Sesuai dengan pasal 50 UU KPK, jika terjadi dualisme, penanganan perkara dengan Polri, maka KPK harus megambil alih.
"Kita kembalikan ke pasal itu, tidak pelru debat. Karena pasti ada kelemahannya,” tandas mantan Menteri Pertahanan (Menhan) di era Presiden Abdurahman Wahid ini.
"Saya merasa sejak peristiwa itu KPK agak melambat," jelas Mahfud usai menghadiri pembukaan International Microfinance Conference di Sheraton Hotel Yogyakarta, Jawa Tengah, Senin (22/10/2012).
Adanya kinerja yang lambat ini, mantan anggota Komisi III DPR ini mengatakan, hal itu dipandang akan mengganggu proses penegakan hukum. Tidak hanya pada kasus simulator SIM, tetapi juga pada kasus yang lain.
Terbukti KPK tidak memberikan progress reportf terhadap para tersangka lain. Padahal sebelumnya KPK rajin melaporkannya kepada public.
"Sebenarnya presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) sudah memberikan jalan, tetapi masih saja KPK melambat," tambahnya.
Mestinya, KPK lebih bekerja keras seiring banyaknya dukungan kepada KPK dari berbagai elemen di masyarakat. KPK harus lebih bersemengat seperti sebelum ada masalah dengan Polri.
Jangan sampai masalah teknis yang sepele menjadi kendala. Dualisme penanganan kasus mestinya tidak perlu terjadi. Sesuai dengan pasal 50 UU KPK, jika terjadi dualisme, penanganan perkara dengan Polri, maka KPK harus megambil alih.
"Kita kembalikan ke pasal itu, tidak pelru debat. Karena pasti ada kelemahannya,” tandas mantan Menteri Pertahanan (Menhan) di era Presiden Abdurahman Wahid ini.
(mhd)