Indonesia harus belajar dari Hongaria & Honduras
Kamis, 18 Oktober 2012 - 18:10 WIB
Indonesia harus belajar dari Hongaria & Honduras
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dan DPR RI harus belajar dari pengalaman negara Hongaria dan Honduras dalam menerapkan pengaturan organisasi masyarakat (ormas).
Izin pendirian ormas di kedua negara itu harus melalui pemerintah dan keputusan pengadilan.
Hal itu dinilai dapat menjadi masukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR saat ini.
Di negara Honduras, organisasi mendaftarkan diri melalui Kementerian Dalam Negeri dan Keadilan serta Sekretariat Negara.
"Pemerintah bisa saja menolak untuk meregistrasi jika dianggap tidak sesuai dengan pertimbangan pemerintah," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Ronald mengungkapkan, temuan Human Rights Working Group (HRWG) sebagai salah satu mitra Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) bahwa model atau konsep menyerupai ormas tidak ditemukan.
Ormas yang diakui oleh dunia Internasional sendiri hanya dua bentuk ormas, yaitu yayasan atau perkumpulan yang tidak memandang keuntungan.
"Itu bisa di akses melalui www.icnl.org/research/monitor/index.html," ungkapnya.
Namun, Ronald mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas tidak seperti penyiapan ataupun pembahasan RUU oleh alat kelengkapan DPR yang sebagian di antaranya menjadwalkan kegiatan studi banding ke luar negeri, Pansus RUU Ormas memilih untuk tidak melakukannya.
"Baik sekali, dan ini patut dicontoh karena tidak semua RUU harus memprogramkan studi banding, apalagi dengan cara bepergian mengunjungi sejumlah negara," tandasnya.
Izin pendirian ormas di kedua negara itu harus melalui pemerintah dan keputusan pengadilan.
Hal itu dinilai dapat menjadi masukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR saat ini.
Di negara Honduras, organisasi mendaftarkan diri melalui Kementerian Dalam Negeri dan Keadilan serta Sekretariat Negara.
"Pemerintah bisa saja menolak untuk meregistrasi jika dianggap tidak sesuai dengan pertimbangan pemerintah," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Ronald mengungkapkan, temuan Human Rights Working Group (HRWG) sebagai salah satu mitra Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) bahwa model atau konsep menyerupai ormas tidak ditemukan.
Ormas yang diakui oleh dunia Internasional sendiri hanya dua bentuk ormas, yaitu yayasan atau perkumpulan yang tidak memandang keuntungan.
"Itu bisa di akses melalui www.icnl.org/research/monitor/index.html," ungkapnya.
Namun, Ronald mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas tidak seperti penyiapan ataupun pembahasan RUU oleh alat kelengkapan DPR yang sebagian di antaranya menjadwalkan kegiatan studi banding ke luar negeri, Pansus RUU Ormas memilih untuk tidak melakukannya.
"Baik sekali, dan ini patut dicontoh karena tidak semua RUU harus memprogramkan studi banding, apalagi dengan cara bepergian mengunjungi sejumlah negara," tandasnya.
(rsa)