PBNU tolak RUU Kamnas
Rabu, 17 Oktober 2012 - 20:20 WIB
PBNU tolak RUU Kamnas
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang diajukan pemerintah ke DPR berpotensi membatasi kebebasan sipil dan supremasi sipil.
Selain itu, RUU Kamnas juga dinilai akan meruntuhkan pilar demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia.
"Pemerintah yang lahir dari semangat reformasi, seharusnya ingat amanat reformasi yang ingin mengembalikan posisi rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan negara, setelah sekian lama direpresi oleh hegemoni militerisme," kata Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Imam Azizdia dalam rilisnya, Rabu (17/10/2012).
Menurut dia, RUU Kamnas sangat rancu dan tampak ada “hidden agenda” untuk mengembalikan hegemoni militerisme.
Sementara tugas-tugas pokok TNI dan Polri telah dipisahkan, dan masing-masing mempunyai tugas sesuai fungsinya.
"Upaya mengontrol pikiran atau ideologi masyarakat, atau kelompok masyarakat bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi," jelas Imam.
Bahkan kata dia, sangat tidak masuk akal jika TNI atau BIN diberi kewenangan seperti institusi penegak hukum. Kewenangan TNI yang berlebihan seperti melakukan penangkapan dan penyadapan, dinilai sangat membahayakan demokrasi.
"Jika RUU Kamnas dimaksudkan untuk menjadi 'undang-undang payung' berkaitan dengan keamanan nasional, maka ini merupakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan berpotensi melanggar konstitusi," pungkasnya.
Selain itu, RUU Kamnas juga dinilai akan meruntuhkan pilar demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia.
"Pemerintah yang lahir dari semangat reformasi, seharusnya ingat amanat reformasi yang ingin mengembalikan posisi rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan negara, setelah sekian lama direpresi oleh hegemoni militerisme," kata Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Imam Azizdia dalam rilisnya, Rabu (17/10/2012).
Menurut dia, RUU Kamnas sangat rancu dan tampak ada “hidden agenda” untuk mengembalikan hegemoni militerisme.
Sementara tugas-tugas pokok TNI dan Polri telah dipisahkan, dan masing-masing mempunyai tugas sesuai fungsinya.
"Upaya mengontrol pikiran atau ideologi masyarakat, atau kelompok masyarakat bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi," jelas Imam.
Bahkan kata dia, sangat tidak masuk akal jika TNI atau BIN diberi kewenangan seperti institusi penegak hukum. Kewenangan TNI yang berlebihan seperti melakukan penangkapan dan penyadapan, dinilai sangat membahayakan demokrasi.
"Jika RUU Kamnas dimaksudkan untuk menjadi 'undang-undang payung' berkaitan dengan keamanan nasional, maka ini merupakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan berpotensi melanggar konstitusi," pungkasnya.
(rsa)