Singgung SIPOL, DPR sesalkan sikap KPU

Rabu, 17 Oktober 2012 - 14:25 WIB
Singgung SIPOL, DPR sesalkan sikap KPU
Singgung SIPOL, DPR sesalkan sikap KPU
A A A
Sindonews.com - Komisi II DPR menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengumumkan partai politik yang melengkapi berkas administrasi calon peserta Pemilu tahun 2014.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan saat memberikan pengumuman parpol yang lolos seleksi KPU menetapkan hanya ada sembilan parpol yang melengkapi berkas administrasi berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik Online (SIPOL).

"Ini berarti KPU tetap menganggap SIPOL merupakan mekanisme baku yang paling sahih digunakan. Padahal SIPOL tidak diatur dalam UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu, dan UU Parpol. Kami kecewa dengan pernyataan KPU ini," tukasnya kepada Sindonews, di Gedung DPR, Rabu, (17/10/2012).

Belum lagi, adanya pengakuan KPU penggunaan aplikasi SIPOL ini ada keterlibatan pihak asing. Jika SIPOL sebagai alat bantu KPU pendanaannya bekerja sama dengan asing berarti ada pelanggaran kode etik.

Pasalnya, berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu dijelaskan penyelenggara Pemilu hanya bisa didanai oleh APBN dan APBD. Karena itu, pihaknya meminta KPU menjelaskan kepada Komisi II DPR darimana dana untuk menggunakan sipol ini.

"Kalau memang International Foundation for Electoral System (IFES) penyelenggaranya, berarti dananya dana asing. Ini pelanggaran kode etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus segera memproses KPU," cetusnya.

Pihaknya juga mengusulkan Komisi II DPR segera memanggil KPU untuk dimintai penjelasannya terkait penggunaan sipol dan keterlibatan IFES di dalamnya. Menurut Arif, KPU seharusnya bisa menjaga netralitas pelaksanaan Pemilu di Indonesia dari pihak asing.

Hal ini mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.108-109 PHPU.18/2009 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) yang mengamanatkan Pemilu agar bisa terbebas dari keterlibatan pihak asing.

"Pemilu kita harus independen. Jangan ada pihak asing ikut campur. Kami di Komisi II DPR segera memanggil KPU untuk menetralisir semuanya," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8356 seconds (0.1#10.140)