Polri beri penjelasan ke KPK
Senin, 15 Oktober 2012 - 16:15 WIB
Polri beri penjelasan ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri diketahui memberikan penjelasan terkait apa saja barang bukti yang dimiliki Polri dan hal-hal yang berkaitan dengan kasus pengadaan simulator SIM, dalam pertemuan siang tadi antara penyidik Mabes Polri dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjelasan itu dilakukan agar KPK dapat memperoleh gambaran terkait dengan tindakan apa yang harus dilakukan oleh KPK, jika nanti kasus tersebut sudah dilimpahkan seutuhnya kepada lembaga itu.
"Ekspose adalah penjelasan tentang posisi kasus. Kemudian apa saja alat bukti yang dimiliki polri. Apa saja barang bukti yang dimiliki penyidik. Upaya paksa yang dilakukan apakah terkait penyitaan, penahanan, sehingga dalam pelaksanaan selanjutnya akan memperoleh gambaran. Apa saja yang harus dilakukan, ataupun berkas perkara," kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, di Jakarta, Senin (15/10/2012).
Selain itu, dengan kondisi objektif yang ada, diharapkan dapat mempermudah para penyidik KPK untuk melanjutkan, maupun melengkapi hal-hal yang dianggap kurang dari kasus tersebut.
"Dengan kondisi objektif yang ada, akan mempermudah para penyidik untuk melanjutkan, atau melengkapi hal-hal yang dianggap kurang. Sehingga sesuai dengan petunjuk Kejaksaan. P19 bisa dipenuhi penyidik baru yang menangani kasus ini," tukasnya.
Sebelumnya, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memutuskan, penanganan kasus simulator SIM diserahkan secara utuh ke KPK.
Karena itu, pihak Mabes Polri kemudian mengadakan pertemuan dengan KPK untuk membahas terkait pelimpahan kasus tersebut kepada KPK.
Penjelasan itu dilakukan agar KPK dapat memperoleh gambaran terkait dengan tindakan apa yang harus dilakukan oleh KPK, jika nanti kasus tersebut sudah dilimpahkan seutuhnya kepada lembaga itu.
"Ekspose adalah penjelasan tentang posisi kasus. Kemudian apa saja alat bukti yang dimiliki polri. Apa saja barang bukti yang dimiliki penyidik. Upaya paksa yang dilakukan apakah terkait penyitaan, penahanan, sehingga dalam pelaksanaan selanjutnya akan memperoleh gambaran. Apa saja yang harus dilakukan, ataupun berkas perkara," kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, di Jakarta, Senin (15/10/2012).
Selain itu, dengan kondisi objektif yang ada, diharapkan dapat mempermudah para penyidik KPK untuk melanjutkan, maupun melengkapi hal-hal yang dianggap kurang dari kasus tersebut.
"Dengan kondisi objektif yang ada, akan mempermudah para penyidik untuk melanjutkan, atau melengkapi hal-hal yang dianggap kurang. Sehingga sesuai dengan petunjuk Kejaksaan. P19 bisa dipenuhi penyidik baru yang menangani kasus ini," tukasnya.
Sebelumnya, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memutuskan, penanganan kasus simulator SIM diserahkan secara utuh ke KPK.
Karena itu, pihak Mabes Polri kemudian mengadakan pertemuan dengan KPK untuk membahas terkait pelimpahan kasus tersebut kepada KPK.
(mhd)