Kriminalisasi Misbakhun cacat SBY
Senin, 15 Oktober 2012 - 12:29 WIB
Kriminalisasi Misbakhun cacat SBY
A
A
A
Sindonews.com - Dugaan kriminalisasi terhadap mantan anggota Komisi III Muhammad Misbakhun dianggap menjadi salah satu cacat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), dan supremasi hukum.
Muhammad Misbakhun mengatakan, Presiden SBY terbukti telah melakukan kriminalisasi, hingga memenjarakan dirinya atas tuduhan yang tidak terbukti. Bahkan, kasus tersebut sengaja diembuskan untuk menghentikan langkahnya sebagai penggagas hak angket kasus Century.
"Dalam kasus saya, beliau terbukti melakukan kriminalisasi. Dalam eranya sekarang, beliau pernah memenjarakan seorang yang bernama Misbakhun. Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," katanya dalam peluncuran buku 'Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century' di Jakarta, Senin (15/10/2012).
Seperti diketahui, Misbakhun merasa dirinya dikriminalisasi dalam kasus pemalsuan letter of credit (LC) dimiliki PT Selalang Prima, yang ditempatkan di Bank Century. Sejak awal, kasus itu diduga sudah disetir untuk kepentingan penguasa.
Dia juga mengaku masih mengingat proses pemeriksaan, dan berbagai argumen hukum yang disampaikan oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan dirinya.
Misbakhun sendiri sempat divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) dalam tahapan kasasi memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.
Namun dalam proses Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Putusan PK yang keluar 27 Juli 2012 lalu itu juga meminta agar Misbakhun dipulihkan seluruh kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya.
Muhammad Misbakhun mengatakan, Presiden SBY terbukti telah melakukan kriminalisasi, hingga memenjarakan dirinya atas tuduhan yang tidak terbukti. Bahkan, kasus tersebut sengaja diembuskan untuk menghentikan langkahnya sebagai penggagas hak angket kasus Century.
"Dalam kasus saya, beliau terbukti melakukan kriminalisasi. Dalam eranya sekarang, beliau pernah memenjarakan seorang yang bernama Misbakhun. Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," katanya dalam peluncuran buku 'Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century' di Jakarta, Senin (15/10/2012).
Seperti diketahui, Misbakhun merasa dirinya dikriminalisasi dalam kasus pemalsuan letter of credit (LC) dimiliki PT Selalang Prima, yang ditempatkan di Bank Century. Sejak awal, kasus itu diduga sudah disetir untuk kepentingan penguasa.
Dia juga mengaku masih mengingat proses pemeriksaan, dan berbagai argumen hukum yang disampaikan oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan dirinya.
Misbakhun sendiri sempat divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) dalam tahapan kasasi memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.
Namun dalam proses Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Putusan PK yang keluar 27 Juli 2012 lalu itu juga meminta agar Misbakhun dipulihkan seluruh kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya.
(lil)