Kriminalisasi Misbakhun cacat SBY

Senin, 15 Oktober 2012 - 12:29 WIB
Kriminalisasi Misbakhun...
Kriminalisasi Misbakhun cacat SBY
A A A
Sindonews.com - Dugaan kriminalisasi terhadap mantan anggota Komisi III Muhammad Misbakhun dianggap menjadi salah satu cacat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), dan supremasi hukum.

Muhammad Misbakhun mengatakan, Presiden SBY terbukti telah melakukan kriminalisasi, hingga memenjarakan dirinya atas tuduhan yang tidak terbukti. Bahkan, kasus tersebut sengaja diembuskan untuk menghentikan langkahnya sebagai penggagas hak angket kasus Century.

"Dalam kasus saya, beliau terbukti melakukan kriminalisasi. Dalam eranya sekarang, beliau pernah memenjarakan seorang yang bernama Misbakhun. Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," katanya dalam peluncuran buku 'Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century' di Jakarta, Senin (15/10/2012).

Seperti diketahui, Misbakhun merasa dirinya dikriminalisasi dalam kasus pemalsuan letter of credit (LC) dimiliki PT Selalang Prima, yang ditempatkan di Bank Century. Sejak awal, kasus itu diduga sudah disetir untuk kepentingan penguasa.

Dia juga mengaku masih mengingat proses pemeriksaan, dan berbagai argumen hukum yang disampaikan oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan dirinya.

Misbakhun sendiri sempat divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) dalam tahapan kasasi memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.

Namun dalam proses Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Putusan PK yang keluar 27 Juli 2012 lalu itu juga meminta agar Misbakhun dipulihkan seluruh kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya.
(lil)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved