Risiko jika karang taruna masuk RUU Desa

Minggu, 14 Oktober 2012 - 21:39 WIB
Risiko jika karang taruna...
Risiko jika karang taruna masuk RUU Desa
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai usulan dari berbagai kalangan desa agar karang taruna dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU Desa), tidak perlu dilakukan. Pasalnya, setiap daerah belum tentu memiliki karang taruna.

Selain itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial antar lembaga desa ke depannya. "Nanti PKK minta di masukan juga, PMI juga. Alasan itu apa, kalau struktur sampai ke desa, PKK apalagi sampai ke-10 rumah dasa wisma. Apa alasan itu perlu dimasukan, coba kita timbang-timbang," ujarnya di Jakarta, Minggu (14/10/2012).

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, seharusnya yang perlu dimasukkan dalam RUU Desa yakni, lembaga-lembaga desa yang dinilai dapat mengembangkan sesuai kebutuhan desa agar diberi kesempatan.

"Kalau di atur detail seperti itu, desa akan rusak dan pemerintah pusat ikut campur masalah-masalah kecil itu," katanya.

Gamawan mengungkapkan, setiap desa mempunyai ciri khas yang berbeda-beda. Ada di suatu desa memiliki karang taruna, namun di desa lain terdapat pagar nagari. Sehingga, tidak semua desa wajib memiliki karang taruna dan hal tersebut merupakan kewenangan di bawah arahan Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri yang tujuannya mamajukan desa.

"Usulan tersebut apabila tidak eksplisit, ke depannya lembaga-lembaga desa lainnya akan meminta diatur dalam UU," ungkapnya.

Dia menambahkan, desa harus diberi kesempatan untuk mengatur desanya sesuai dengan ciri khas masing-masing desa itu sendiri. Pasalnya, apabila lembaga desa di bentuk tidak berdasarkan ciri khas desa tertentu, maka akan merusak tatanan serta tradisi desa yang sudah berkembang sejak lama. "Kan tidak sama di papua dengan di Jakarta karang tarunanya," tandasnya.
(kur)
Berita Terkait
Agenda Paripurna DPR...
Agenda Paripurna DPR Siang Ini, Pengesahan RUU Kesehatan hingga RUU Desa
RUU Desa Disahkan Jadi...
RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Intip 19 Poin Perubahan...
Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
RUU KUHP: Kumpul Kebo...
RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved