Risiko jika karang taruna masuk RUU Desa
Minggu, 14 Oktober 2012 - 21:39 WIB
Risiko jika karang taruna masuk RUU Desa
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai usulan dari berbagai kalangan desa agar karang taruna dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU Desa), tidak perlu dilakukan. Pasalnya, setiap daerah belum tentu memiliki karang taruna.
Selain itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial antar lembaga desa ke depannya. "Nanti PKK minta di masukan juga, PMI juga. Alasan itu apa, kalau struktur sampai ke desa, PKK apalagi sampai ke-10 rumah dasa wisma. Apa alasan itu perlu dimasukan, coba kita timbang-timbang," ujarnya di Jakarta, Minggu (14/10/2012).
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, seharusnya yang perlu dimasukkan dalam RUU Desa yakni, lembaga-lembaga desa yang dinilai dapat mengembangkan sesuai kebutuhan desa agar diberi kesempatan.
"Kalau di atur detail seperti itu, desa akan rusak dan pemerintah pusat ikut campur masalah-masalah kecil itu," katanya.
Gamawan mengungkapkan, setiap desa mempunyai ciri khas yang berbeda-beda. Ada di suatu desa memiliki karang taruna, namun di desa lain terdapat pagar nagari. Sehingga, tidak semua desa wajib memiliki karang taruna dan hal tersebut merupakan kewenangan di bawah arahan Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri yang tujuannya mamajukan desa.
"Usulan tersebut apabila tidak eksplisit, ke depannya lembaga-lembaga desa lainnya akan meminta diatur dalam UU," ungkapnya.
Dia menambahkan, desa harus diberi kesempatan untuk mengatur desanya sesuai dengan ciri khas masing-masing desa itu sendiri. Pasalnya, apabila lembaga desa di bentuk tidak berdasarkan ciri khas desa tertentu, maka akan merusak tatanan serta tradisi desa yang sudah berkembang sejak lama. "Kan tidak sama di papua dengan di Jakarta karang tarunanya," tandasnya.
Selain itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial antar lembaga desa ke depannya. "Nanti PKK minta di masukan juga, PMI juga. Alasan itu apa, kalau struktur sampai ke desa, PKK apalagi sampai ke-10 rumah dasa wisma. Apa alasan itu perlu dimasukan, coba kita timbang-timbang," ujarnya di Jakarta, Minggu (14/10/2012).
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, seharusnya yang perlu dimasukkan dalam RUU Desa yakni, lembaga-lembaga desa yang dinilai dapat mengembangkan sesuai kebutuhan desa agar diberi kesempatan.
"Kalau di atur detail seperti itu, desa akan rusak dan pemerintah pusat ikut campur masalah-masalah kecil itu," katanya.
Gamawan mengungkapkan, setiap desa mempunyai ciri khas yang berbeda-beda. Ada di suatu desa memiliki karang taruna, namun di desa lain terdapat pagar nagari. Sehingga, tidak semua desa wajib memiliki karang taruna dan hal tersebut merupakan kewenangan di bawah arahan Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri yang tujuannya mamajukan desa.
"Usulan tersebut apabila tidak eksplisit, ke depannya lembaga-lembaga desa lainnya akan meminta diatur dalam UU," ungkapnya.
Dia menambahkan, desa harus diberi kesempatan untuk mengatur desanya sesuai dengan ciri khas masing-masing desa itu sendiri. Pasalnya, apabila lembaga desa di bentuk tidak berdasarkan ciri khas desa tertentu, maka akan merusak tatanan serta tradisi desa yang sudah berkembang sejak lama. "Kan tidak sama di papua dengan di Jakarta karang tarunanya," tandasnya.
(kur)