DPR akhirnya cabut tanda bintang
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 08:29 WIB
DPR akhirnya cabut tanda bintang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR akhirnya resmi mencabut tanda bintang pada anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, KPK bisa segera memulai proses pembangunan gedung barunya.
Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengatakan, Komisi III DPR telah sepakat untuk mencabut tanda bintang pada mata anggaran pembangunan gedung baru KPK. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan Komisi III kepada KPK.
"Kita sudah lega bisa mengetok palu untuk mencabut tanda bintang pada mata anggaran pembangunan gedung baru KPK," katanya saat dihubungi Sindonews Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak ingin memunculkan anggapan Komisi III DPR memiliki 'anak emas' dari mitra kerjanya selama ini. Sehingga, pihaknya menyetujui anggaran pembangunan gedung baru KPK.
Meski tidak menyebutkan secara rinci, dia menegaskan kalau Komisi III DPR telah membuat terobosan fundamental dari sisi anggaran untuk menggairahkan pemberantasan korupsi.
"Pokoknya kita membuat banyak terobosan untuk anggaran. Termasuk untuk bidang-bidang lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, DPR dua kali menolak pengalokasian anggaran untuk pembangunan gedung baru KPK. Pada 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp187,9 miliar. Namun tidak disepakati Komisi III. Usulan itu kembali ditolak pada 16 September 2008.
Pada 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru. Tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi, dan penetapan.
Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu. Terakhir pada 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk buka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang.
Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengatakan, Komisi III DPR telah sepakat untuk mencabut tanda bintang pada mata anggaran pembangunan gedung baru KPK. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan Komisi III kepada KPK.
"Kita sudah lega bisa mengetok palu untuk mencabut tanda bintang pada mata anggaran pembangunan gedung baru KPK," katanya saat dihubungi Sindonews Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak ingin memunculkan anggapan Komisi III DPR memiliki 'anak emas' dari mitra kerjanya selama ini. Sehingga, pihaknya menyetujui anggaran pembangunan gedung baru KPK.
Meski tidak menyebutkan secara rinci, dia menegaskan kalau Komisi III DPR telah membuat terobosan fundamental dari sisi anggaran untuk menggairahkan pemberantasan korupsi.
"Pokoknya kita membuat banyak terobosan untuk anggaran. Termasuk untuk bidang-bidang lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, DPR dua kali menolak pengalokasian anggaran untuk pembangunan gedung baru KPK. Pada 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp187,9 miliar. Namun tidak disepakati Komisi III. Usulan itu kembali ditolak pada 16 September 2008.
Pada 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru. Tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi, dan penetapan.
Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu. Terakhir pada 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk buka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang.
(lil)