Masa Pjs digugat, Gamawan santai
Kamis, 11 Oktober 2012 - 17:43 WIB
Masa Pjs digugat, Gamawan santai
A
A
A
Sindonews.com - Gugatan Koalisi Pemuda- Mahasiswa Peduli Konstitusi Papua (KP-MPKP) mengenai perpanjangan masa pejabat sementara (Pjs) gubernur Papua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditanggapi santai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
"Masa jabatan memang di PP itu disebut satu tahun, tapi juga tidak dilarang diperpanjang kan?," ujarnya kepada SINDO, Kamis (11/10/2012).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengakatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah, masa jabatan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah tidak di larang lebih dari satu tahun. Pasalnya, PJs bersifat sementara, tidak tetap.
KP-MPKP menilai seharusnya sejak 24 Juli 2012 masa jabatan Syamsul berakhir karena telah satu tahun menjabat sebagai penjabat atau careteker gubernur Provinsi Papua.
Namun, tiba-tiba Presiden mengeluarkan Keppres No20/ M/Tahun 2012 untuk memperpanjang masa jabatan Syamsul. Padahal, berdasarkan PP No 6/2005, masa jabatan pejabat kepala daerah sementara maksimal satu tahun.
Karena itu, perpanjangan masa jabatan Syamsul terkesan dipaksakan. Keppres tersebut, juga telah memperpanjang batas usia pensiun Syamsul sampai dilantiknya gubernur Papua definitif sebab Syamsul sudah memasuki masa pensiun.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan, Kepres serta PP yang menjadi acuan perpanjangan Pjs Gubernur Papua Syamsul Arif Rivai, dimungkinkan sebagai dasar hukum yang kuat serta tidak menyalahi aturan. Hal itu, di karenakan, Syamsul hanya menjabat sementara tidak tetap, sehingga berbagai ketentuannya sudah di atur oleh pemerintah pusat.
"Karena dia kan hanya melanjutkan saja, karena waktunya kan tidak lama lagi penerbitan SK nya dulu, sekaligus perpanjangan masa jabatan dan perpanjangan pensiun," jelasnya.
"Masa jabatan memang di PP itu disebut satu tahun, tapi juga tidak dilarang diperpanjang kan?," ujarnya kepada SINDO, Kamis (11/10/2012).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengakatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah, masa jabatan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah tidak di larang lebih dari satu tahun. Pasalnya, PJs bersifat sementara, tidak tetap.
KP-MPKP menilai seharusnya sejak 24 Juli 2012 masa jabatan Syamsul berakhir karena telah satu tahun menjabat sebagai penjabat atau careteker gubernur Provinsi Papua.
Namun, tiba-tiba Presiden mengeluarkan Keppres No20/ M/Tahun 2012 untuk memperpanjang masa jabatan Syamsul. Padahal, berdasarkan PP No 6/2005, masa jabatan pejabat kepala daerah sementara maksimal satu tahun.
Karena itu, perpanjangan masa jabatan Syamsul terkesan dipaksakan. Keppres tersebut, juga telah memperpanjang batas usia pensiun Syamsul sampai dilantiknya gubernur Papua definitif sebab Syamsul sudah memasuki masa pensiun.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan, Kepres serta PP yang menjadi acuan perpanjangan Pjs Gubernur Papua Syamsul Arif Rivai, dimungkinkan sebagai dasar hukum yang kuat serta tidak menyalahi aturan. Hal itu, di karenakan, Syamsul hanya menjabat sementara tidak tetap, sehingga berbagai ketentuannya sudah di atur oleh pemerintah pusat.
"Karena dia kan hanya melanjutkan saja, karena waktunya kan tidak lama lagi penerbitan SK nya dulu, sekaligus perpanjangan masa jabatan dan perpanjangan pensiun," jelasnya.
(ysw)