Kenapa parpol sulit lengkapi syarat administrasi?
Rabu, 10 Oktober 2012 - 16:24 WIB
Kenapa parpol sulit lengkapi syarat administrasi?
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kesulitan partai politik (parpol) untuk memenuhi kelengkapan administrasi persyaratan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Saya tidak mengatakan kesalahan atau ketidakmampuan (Parpol). Nah kesulitan memenuhi itu problemnya ada di mana?" tanya Komisioner KPU Idha Budhiati di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Jika permasalahan pemenuhan tersebut terdapat pada kesalahpahaman dalam memahami syarat-syarat sebagai peserta pemilu, maka KPU sudah menyediakan petugas yang siap untuk memberikan pelayanan.
"Memberikan informasi terhadap Parpol bagaimana cara memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam UU dan peraturan KPU," jelasnya.
Pelayanan informasi tersebut, ujar Idha, sudah dibuka sejak hari pertama pendaftaran sampai hari ini.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan pengumuman hasil verifikasi tahap pertama yang dilakukan KPU, sebanyak 34 parpol yang ada belum memenuhi syarat pelengkapan dokumen.
KPU mendapati 45 jenis data atau varian dari 5 indikator yang tidak lengkap pada semua parpol yang ada.
Oleh karena itu, KPU masih diberikan kesempatan satu kali lagi bagi 34 parpol tersebut untuk melakukan perbaikan dan penambahan terhadap kekurangan dokumen tersebut. Kesempatan tersebut berlaku dari tanggal 9-15 Oktober.
"Saya tidak mengatakan kesalahan atau ketidakmampuan (Parpol). Nah kesulitan memenuhi itu problemnya ada di mana?" tanya Komisioner KPU Idha Budhiati di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Jika permasalahan pemenuhan tersebut terdapat pada kesalahpahaman dalam memahami syarat-syarat sebagai peserta pemilu, maka KPU sudah menyediakan petugas yang siap untuk memberikan pelayanan.
"Memberikan informasi terhadap Parpol bagaimana cara memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam UU dan peraturan KPU," jelasnya.
Pelayanan informasi tersebut, ujar Idha, sudah dibuka sejak hari pertama pendaftaran sampai hari ini.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan pengumuman hasil verifikasi tahap pertama yang dilakukan KPU, sebanyak 34 parpol yang ada belum memenuhi syarat pelengkapan dokumen.
KPU mendapati 45 jenis data atau varian dari 5 indikator yang tidak lengkap pada semua parpol yang ada.
Oleh karena itu, KPU masih diberikan kesempatan satu kali lagi bagi 34 parpol tersebut untuk melakukan perbaikan dan penambahan terhadap kekurangan dokumen tersebut. Kesempatan tersebut berlaku dari tanggal 9-15 Oktober.
(rsa)