DPR desak polisi ringkus DPO Century
Rabu, 10 Oktober 2012 - 14:08 WIB
DPR desak polisi ringkus DPO Century
A
A
A
Sindonews.com - Dalam rapat Tim Pengawas (Timwas) kasus Bailout Bank Century, Ketua DPR mendesak agar POlisi segera menangkap seluruh tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketua DPR RI Marzuki Alie menjelaskan, kasus bailout Century harus segera diselesaikan. Sejauh ini laporan yang diterima dari Polisi dan Kejaksaan Agung sudah mendapat apresiasi dari DPR.
"DPR RI memberikan apresiasi progres report Polri dan Kejagung yang sudah memberikan adanya perkembangan yang positif," jelas Marzuki saat memimpin rapat Timwas dengan Kejagung dan Polri di Gedung DPR, Rabu (10/10/2012).
Namun ia mengingatkan agar kedua lembaga Polri dan Kejagung segera menyelesaikan kasus Century, mengingat masa kerja Timwas hanya sampai Desember 2012.
Timwas juga meminta Polri segera menemukan tersangka yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan segera melakukan proses hukum.
Selanjutnya, Polri dan Kejaksaan dipandu dengan tim terpadu agar mencari aset Bank Century yang ada di luar negeri.
Terakhir, Timwas meminta agar kedua lembaga itu segera menyampaikan draft seluruh aset Bank Century yang berhasil disita.
Sejauh ini, Mabes Polri terus memburu tiga tersangka yang masuk DPO terkait dugaan kasus pencucian uang dana Bank Century. Tiga orang DPO tersebut, yakni UM, FE, dan SF.
Ketiga orang buronan itu diduga menerima dana Bank Century melalui PT GNU bersama para tersangka lainnya, seperti SAR, TK, Robert Tantular dan oknum pengelola Yayasan Famawati.
Ketua DPR RI Marzuki Alie menjelaskan, kasus bailout Century harus segera diselesaikan. Sejauh ini laporan yang diterima dari Polisi dan Kejaksaan Agung sudah mendapat apresiasi dari DPR.
"DPR RI memberikan apresiasi progres report Polri dan Kejagung yang sudah memberikan adanya perkembangan yang positif," jelas Marzuki saat memimpin rapat Timwas dengan Kejagung dan Polri di Gedung DPR, Rabu (10/10/2012).
Namun ia mengingatkan agar kedua lembaga Polri dan Kejagung segera menyelesaikan kasus Century, mengingat masa kerja Timwas hanya sampai Desember 2012.
Timwas juga meminta Polri segera menemukan tersangka yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan segera melakukan proses hukum.
Selanjutnya, Polri dan Kejaksaan dipandu dengan tim terpadu agar mencari aset Bank Century yang ada di luar negeri.
Terakhir, Timwas meminta agar kedua lembaga itu segera menyampaikan draft seluruh aset Bank Century yang berhasil disita.
Sejauh ini, Mabes Polri terus memburu tiga tersangka yang masuk DPO terkait dugaan kasus pencucian uang dana Bank Century. Tiga orang DPO tersebut, yakni UM, FE, dan SF.
Ketiga orang buronan itu diduga menerima dana Bank Century melalui PT GNU bersama para tersangka lainnya, seperti SAR, TK, Robert Tantular dan oknum pengelola Yayasan Famawati.
(ysw)