Abaikan Misbakhun, suara PKS bakal tergerus
Jum'at, 28 September 2012 - 16:18 WIB
Abaikan Misbakhun, suara PKS bakal tergerus
A
A
A
Sindonews.com - Kepercayaan masyarakat pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal tergerus lantaran mengabaikan status kadernya, M Misbakhun, yang sudah resmi dinyatakan bebas dari perkara hukum kasus Bank Century.
"PKS ibarat menyalakan bom waktu, apabila mereka tetap mengabaikan status Misbakhun dari partai tersebut. PKS akan semakin terpojok, karena dianggap tidak bisa memelihara kadernya. Padahal, saat MA (Mahkamah Agung) mengabulkan PK (Peninjauan Kembali) yang membebaskan Misbakhun, elite PKS secara serentak menyatakan bahwa hal itu memberi dampak positif terhadap citra partai," ujar Pengamat Politik UI Indria Samego di Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Fakta politik yang terkait PKS dan Misbakhun akan semakin membuka mata publik, PKS ternyata sangat pragmatis dalam berpolitik. Masyarakat akan menilai PKS sama seperti partai lain yang cuma bisa membesarkan para tokohnya untuk kepentingan segelintir elite mereka.
"Padahal nilai jual yang ditawarkan PKS pada publik selama ini adalah kebersihan dan kemurnian mereka dalam berjuang. Kalau ini hilang, maka PKS bakal tergerus," tegasnya.
Perjalanan kasus hukum Misbakhun sendiri memang penuh lika-liku. Kader partai berlambang padi dan bulan sabit itu dituduh terlibat dalam penerbitan letter of credit (LC) dari Bank Century untuk perusahaannya, PT Selalang Prima Internasional.
Dia dituduh memalsukan surat deposito guna mencairkan kredit senilai USD 22,5 juta dari Bank Century. Atas kasus tersebut, Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hukumannya diperberat menjadi dua tahun setelah proses banding.
Misbakhun kemudian mengajukan PK ke MA dan dikabulkan pada 5 Juli 2012 lalu. Mahkamah Agung menyatakan Misbakhun bebas murni dan harus dikembalikan segala hak-hak politiknya. Hanya saja, pasca keputusan itu pihak PKS mengambangkan status Misbakhun tanpa kejelasan.
"PKS ibarat menyalakan bom waktu, apabila mereka tetap mengabaikan status Misbakhun dari partai tersebut. PKS akan semakin terpojok, karena dianggap tidak bisa memelihara kadernya. Padahal, saat MA (Mahkamah Agung) mengabulkan PK (Peninjauan Kembali) yang membebaskan Misbakhun, elite PKS secara serentak menyatakan bahwa hal itu memberi dampak positif terhadap citra partai," ujar Pengamat Politik UI Indria Samego di Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Fakta politik yang terkait PKS dan Misbakhun akan semakin membuka mata publik, PKS ternyata sangat pragmatis dalam berpolitik. Masyarakat akan menilai PKS sama seperti partai lain yang cuma bisa membesarkan para tokohnya untuk kepentingan segelintir elite mereka.
"Padahal nilai jual yang ditawarkan PKS pada publik selama ini adalah kebersihan dan kemurnian mereka dalam berjuang. Kalau ini hilang, maka PKS bakal tergerus," tegasnya.
Perjalanan kasus hukum Misbakhun sendiri memang penuh lika-liku. Kader partai berlambang padi dan bulan sabit itu dituduh terlibat dalam penerbitan letter of credit (LC) dari Bank Century untuk perusahaannya, PT Selalang Prima Internasional.
Dia dituduh memalsukan surat deposito guna mencairkan kredit senilai USD 22,5 juta dari Bank Century. Atas kasus tersebut, Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hukumannya diperberat menjadi dua tahun setelah proses banding.
Misbakhun kemudian mengajukan PK ke MA dan dikabulkan pada 5 Juli 2012 lalu. Mahkamah Agung menyatakan Misbakhun bebas murni dan harus dikembalikan segala hak-hak politiknya. Hanya saja, pasca keputusan itu pihak PKS mengambangkan status Misbakhun tanpa kejelasan.
(mhd)