Informasi media massa akan dipertimbangkan KPK
Rabu, 26 September 2012 - 18:35 WIB
Informasi media massa akan dipertimbangkan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjadikan informasi dari media massa sebagai dasar penyidik terkait kabar keterlibatan Kapolri Jendral Timur Pradopo dalam kasus Simulator SIM.
Namun, KPK tidak mau terburu-buru mengambil tindakan maupun memutuskan sesuatu, termasuk di dalamnya memeriksa Timur.
"Informasi yang ada di media tentu akan dikayakan, dijadikan dasar penyidik. Tapi kami belum memutuskan apapun. Belum secepat media untuk melakukan sesuatu. Belum berpikir sejauh itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2012).
Selain itu, Bambang mengatakan, penyidik belum memberikan informasi apapun terkait keterangan Timur dibutuhkan atau tidak untuk memvalidasi kabar yang ada.
"Sampai hari ini belum ada keputusan dari penyidik. Nanti kalau sudah ada saatnya, baru bisa dijawab. Nanti saya akan cek," jelasnya.
Sebelumnya, beberapa media massa membuat berita terkait beredar surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011 bertanda tangan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
Dalam surat itu, Kapolri diduga menyetujui PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang untuk melaksanakan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi pada 2011.
Surat itu juga mencantumkan nilai kontrak proyek sebesar Rp142 miliar. Disebutkan juga pengadaan simulator itu diadakan sebagai peningkatan sarana dan prasarana tahun anggaran 2011. Surat keputusan ini diterbitkan Kapolri dan ditujukan kepada Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang saat itu dijabat Irjen Pol Djoko Susilo.
Selain Kapolri, ada juga tanda tangan Wakapolri, Irwasum, Asrena Kapolri, dan Asisten Sarana dan Prasarana Kapolri.
Namun, KPK tidak mau terburu-buru mengambil tindakan maupun memutuskan sesuatu, termasuk di dalamnya memeriksa Timur.
"Informasi yang ada di media tentu akan dikayakan, dijadikan dasar penyidik. Tapi kami belum memutuskan apapun. Belum secepat media untuk melakukan sesuatu. Belum berpikir sejauh itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2012).
Selain itu, Bambang mengatakan, penyidik belum memberikan informasi apapun terkait keterangan Timur dibutuhkan atau tidak untuk memvalidasi kabar yang ada.
"Sampai hari ini belum ada keputusan dari penyidik. Nanti kalau sudah ada saatnya, baru bisa dijawab. Nanti saya akan cek," jelasnya.
Sebelumnya, beberapa media massa membuat berita terkait beredar surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011 bertanda tangan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
Dalam surat itu, Kapolri diduga menyetujui PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang untuk melaksanakan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi pada 2011.
Surat itu juga mencantumkan nilai kontrak proyek sebesar Rp142 miliar. Disebutkan juga pengadaan simulator itu diadakan sebagai peningkatan sarana dan prasarana tahun anggaran 2011. Surat keputusan ini diterbitkan Kapolri dan ditujukan kepada Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang saat itu dijabat Irjen Pol Djoko Susilo.
Selain Kapolri, ada juga tanda tangan Wakapolri, Irwasum, Asrena Kapolri, dan Asisten Sarana dan Prasarana Kapolri.
(mhd)