Pembantu Presiden jangan rusak tatanan
Senin, 24 September 2012 - 16:54 WIB
Pembantu Presiden jangan rusak tatanan
A
A
A
Sindonews.com - Kedatangan Sekretaris Kabinet (Sekab) Dipo Alam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan rekaman rapat membahas Century mendapat kritikan dari anggota Tim Pengawas Century DPR RI Bambang Soestyo. Pasalnya, Timwas lah yang pertama kali meminta rekaman itu.
Pria akrab dipanggil Bamsoet ini mengaku tidak mengerti mengapa sejumlah pembantu presiden cenderung konfrontatif terhadap DPR. Menurutnya, para pembantu presiden itu memang harus melayani presiden, tetapi prilaku mereka tidak boleh merusak tatanan.
"Semua orang juga tahu DPR per institusi memang bukan lembaga penegak hukum. Namun, dalam konteks fungsi dan tugas pengawasan, satuan-satuan kerja DPR berhak mencari dan mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya dalam rilis, Senin (24/9/2012).
Sikap Dipo yang pernah mengimbau DPR meminta rekaman rapat itu ke Istana langsung, sama halnya telah merefleksikan sikap tidak kooperatif seorang pejabat tinggi negara terhadap DPR.
Menurut Politikus Partai Golkar ini, dalam kasus Bank Century misalnya, DPR bahkan bisa memerintahkan BPK melakukan audit forensik, dan meminta BPK menyerahkan hasil audit forensik itu tepat pada waktunya.
Kemungkinan, lanjut Bamsoet Dipo Alam punya persepsi lain tentang fungsi dan tugas DPR. Atau juga Dipo tidak mengikuti rangkaian proses kerja Panitia Khusus DPR untuk skandal Bank Century.
"Masyarakat tahu Pansus DPR waktu harus mengumpulkan banyak bukti, termasuk pergi ke sejumlah daerah untuk mencari dan mengumpulkan bukti," katanya.
Bamsoet menjelaskan, sudah jelas pihak yang pertama kali meminta rekaman rapat 9 Oktober 2008 itu adalah Tim Pengawas DPR untuk proses Hukum Skandal Bank Century. Karena bertugas mengawasi proses hukum skandal itulah, DPR berhak mendapatkan bukti rekaman rapat tersebut. Tapi agaknya, Dipo tidak mengerti tugas Timwas DPR,
"Jadi, kalau dia tidak mengerti, lebih baik bertanya saja," ujarnya.
Bamsoet menambahkan, sama sekali bukan persoalan kalau Dipo tidak mau menyerahkan ke Timwas DPR untuk proses hukum skandal Bank Century. Karena Timwas bisa mendapatkannya dari KPK, namun sikap Dipo seperti itu harus dikritik.
"Sikap tersebut menunjukan yang bersangkutan tidak paham konstitusi," tandasnya.
Pria akrab dipanggil Bamsoet ini mengaku tidak mengerti mengapa sejumlah pembantu presiden cenderung konfrontatif terhadap DPR. Menurutnya, para pembantu presiden itu memang harus melayani presiden, tetapi prilaku mereka tidak boleh merusak tatanan.
"Semua orang juga tahu DPR per institusi memang bukan lembaga penegak hukum. Namun, dalam konteks fungsi dan tugas pengawasan, satuan-satuan kerja DPR berhak mencari dan mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya dalam rilis, Senin (24/9/2012).
Sikap Dipo yang pernah mengimbau DPR meminta rekaman rapat itu ke Istana langsung, sama halnya telah merefleksikan sikap tidak kooperatif seorang pejabat tinggi negara terhadap DPR.
Menurut Politikus Partai Golkar ini, dalam kasus Bank Century misalnya, DPR bahkan bisa memerintahkan BPK melakukan audit forensik, dan meminta BPK menyerahkan hasil audit forensik itu tepat pada waktunya.
Kemungkinan, lanjut Bamsoet Dipo Alam punya persepsi lain tentang fungsi dan tugas DPR. Atau juga Dipo tidak mengikuti rangkaian proses kerja Panitia Khusus DPR untuk skandal Bank Century.
"Masyarakat tahu Pansus DPR waktu harus mengumpulkan banyak bukti, termasuk pergi ke sejumlah daerah untuk mencari dan mengumpulkan bukti," katanya.
Bamsoet menjelaskan, sudah jelas pihak yang pertama kali meminta rekaman rapat 9 Oktober 2008 itu adalah Tim Pengawas DPR untuk proses Hukum Skandal Bank Century. Karena bertugas mengawasi proses hukum skandal itulah, DPR berhak mendapatkan bukti rekaman rapat tersebut. Tapi agaknya, Dipo tidak mengerti tugas Timwas DPR,
"Jadi, kalau dia tidak mengerti, lebih baik bertanya saja," ujarnya.
Bamsoet menambahkan, sama sekali bukan persoalan kalau Dipo tidak mau menyerahkan ke Timwas DPR untuk proses hukum skandal Bank Century. Karena Timwas bisa mendapatkannya dari KPK, namun sikap Dipo seperti itu harus dikritik.
"Sikap tersebut menunjukan yang bersangkutan tidak paham konstitusi," tandasnya.
(lns)