Komposisi anggota DPR minta dikocok ulang
Minggu, 23 September 2012 - 02:14 WIB
Komposisi anggota DPR minta dikocok ulang
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta komposisi anggota DPR saat ini dikocok ulang. Dasar penentuan alokasi kursi pada masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2009 dinilai tidak mempunyai dasar hukum dan tidak menggunakan prinsip kesetaraan suara rakyat.
Peneliti Perhimpunan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi mengatakan, hal itu mengakibatkan beberapa provinsi mengalami over-represented (jumlah kursi melebihi dari yang seharusnya) dan beberapa provinsi lainnya mengalami under represented (jumlah kursi kurang dari yang seharusnya).
"Prinsip pemilu demokratis adalah equality, yaitu kesetaraan: one person, one vote, one value. Seharusnya alokasi kursi ke daerah, harga kursi perwakilan nilanya juga sama, jika satu kursi 400 ribu penduduk, maka semua daerah harus segitu juga nilainya," ujarnya saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (22/9/2012).
Berdasarkan perhitunganya, kelebihan jatah kursi terjadi pada provinsi Sulawesi Selatan, seharunyanya hanya 19 kursi, namun mendapat jatah 24 kursi. Sumatera Barat memperoleh alokasi 14 kursi, padahal seharusnya 11 kursi. Begitu juga dengan Riau yang mendapatkan 11 kursi, padahal seharusnya mendapatkan 13 kursi.
Menurutnya, dalam mengalokasikan kursi dan pembentukan daerah pemilihan, mestinya mempertimbangkan kesetaraan suara pemilih tanpa melihat ideologi, agama, etnis, daerah, dan kelas ekonomi yang berbeda. Sebab prinsip perwakilan DPR adalah keterwakilan orang atau penduduk, bukan keterwakilan wilayah sebagaimana Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Karena itu, kursi DPR yang jumlahnya 560, harus dialokasikan ke provinsi secara proporsional, sesuai dengan jumlah penduduk masing-masing provinsi. "Kami uji aturan ini yaitu Pasal 22 ayat (4) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD ke MK," ujarnya.
Perludem akan mengajukan uji materi aturan ini bersama dengan Yayasan Indonesia Parliamentary Center. Kuasa hukum kedua LSM ini, Bisman Bahtiar mengatakan, aturan dalam UU ini juga tidak menentukan data apa yang digunakan untuk penentuan dapil.
Apakah menggunakan data agregat kependudukan perkecamatan sebagaimana dalam penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota atau akan menggunakan data Sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS)?
Padahal, kepastian tentang data akan menjamain akurasi data dan kepastian perolehan kursi setiap provinsi dalam mengalokasikan kursi berdasarkan asas kesetaraan. Ketidakpastian data, menurutnya berimbas pada ketidakpastian mekanisme dan hasil penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR ke provinsi.
"Kita minta ada penghitungan ulang alokasi kursi. Jadi karena ada yang under dan over, mestinya DPR minta penetapan ulang berdasarkan metode yang benar," ujarnya.
Peneliti Perhimpunan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi mengatakan, hal itu mengakibatkan beberapa provinsi mengalami over-represented (jumlah kursi melebihi dari yang seharusnya) dan beberapa provinsi lainnya mengalami under represented (jumlah kursi kurang dari yang seharusnya).
"Prinsip pemilu demokratis adalah equality, yaitu kesetaraan: one person, one vote, one value. Seharusnya alokasi kursi ke daerah, harga kursi perwakilan nilanya juga sama, jika satu kursi 400 ribu penduduk, maka semua daerah harus segitu juga nilainya," ujarnya saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (22/9/2012).
Berdasarkan perhitunganya, kelebihan jatah kursi terjadi pada provinsi Sulawesi Selatan, seharunyanya hanya 19 kursi, namun mendapat jatah 24 kursi. Sumatera Barat memperoleh alokasi 14 kursi, padahal seharusnya 11 kursi. Begitu juga dengan Riau yang mendapatkan 11 kursi, padahal seharusnya mendapatkan 13 kursi.
Menurutnya, dalam mengalokasikan kursi dan pembentukan daerah pemilihan, mestinya mempertimbangkan kesetaraan suara pemilih tanpa melihat ideologi, agama, etnis, daerah, dan kelas ekonomi yang berbeda. Sebab prinsip perwakilan DPR adalah keterwakilan orang atau penduduk, bukan keterwakilan wilayah sebagaimana Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Karena itu, kursi DPR yang jumlahnya 560, harus dialokasikan ke provinsi secara proporsional, sesuai dengan jumlah penduduk masing-masing provinsi. "Kami uji aturan ini yaitu Pasal 22 ayat (4) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD ke MK," ujarnya.
Perludem akan mengajukan uji materi aturan ini bersama dengan Yayasan Indonesia Parliamentary Center. Kuasa hukum kedua LSM ini, Bisman Bahtiar mengatakan, aturan dalam UU ini juga tidak menentukan data apa yang digunakan untuk penentuan dapil.
Apakah menggunakan data agregat kependudukan perkecamatan sebagaimana dalam penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota atau akan menggunakan data Sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS)?
Padahal, kepastian tentang data akan menjamain akurasi data dan kepastian perolehan kursi setiap provinsi dalam mengalokasikan kursi berdasarkan asas kesetaraan. Ketidakpastian data, menurutnya berimbas pada ketidakpastian mekanisme dan hasil penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR ke provinsi.
"Kita minta ada penghitungan ulang alokasi kursi. Jadi karena ada yang under dan over, mestinya DPR minta penetapan ulang berdasarkan metode yang benar," ujarnya.
(san)