Sigma: Kinerja Bawaslu lambat
Sabtu, 22 September 2012 - 13:23 WIB
Sigma: Kinerja Bawaslu lambat
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai lambat. Pasalnya, tidak belajar dari pengalaman yang lalu dan tidak peka dengan keadaan, dimana dalam membentuk peraturan terlambat seperti pembentukan Bawaslu provinsi dan lainnya.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, lihat kinerja Bawaslu dalam menyusun peraturan pelaksanaan Undang-undang, tidak cepat seperti peraturan terkait penanganan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) salah satu contohnya. Padahal, peraturan itu seharusnya sudah mereka bentuk sejak KPU memulai tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu.
"Tujuannya agar peraturan itu dapat disosialisasikan lebih awal supaya parpol yang mengikuti pendaftaran di KPU serta stake holder pemilu lainnya bisa mengetahui tata beracara sengketa pemilu dibawaslu," ujarnya dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Sabtu (22/9/2012)
Said melanjutkan, dengan begitu, ketika ada persoalan dalam tahapan verifikasi seperti pada kasus 12 parpol yang dieliminasi prematur oleh KPU, misalnya parpol sudah mengerti cara mengajukan sengketa dan Bawaslu dapat memproses permohonan parpol itu berdasarkan peraturan tersebut.
"Nyatanya kan tidak begitu, karena peraturan dimaksud tidak kunjung diundangkan, parpol yang gagal dalam proses verifikasi menjadi kebingungan untuk mengajukan sengketa. Karena ketiadaan aturan teknis terkait hal itu. Sementara Bawaslunya pun tidak memiliki guidance untuk menangani permohonan sengketa tersebut," lanjutnya.
Said mengungkapkan, demikian juga dengan pembentukan Bawaslu provinsi. Dibeberapa daerah, calon anggota Bawaslu provinsi sebetulnya sudah menyelesaikan fit and proper test lumayan lama. Pada awal-awal bulan September sesungguhnya Bawaslu sudah mengantongi nama-nama calon terpilih, tapi faktanya kan mereka baru dilantik kemarin Jumat 21 September 2012 kemarin.
"Bukannya mempercepat proses pembentukan struktur pengawas dibawahnya agar tahapan verifikasi parpol dapat terawasi, ini malah melambat-lambatkan waktu pelantikan anggota terpilih," ungkapnya.
Said menjelaskan, sepertinya anggota Bawaslu mulai terjangkit sindrom pejabat seremonial seperti Bawaslu pendahulunya. Mereka lebih mementingkan acara pelantikan anggota Bawaslu provinsi digelar secara berbarengan dalam suatu pergelaran di hotel mewah, daripada mempercepat pelantikan dimasing-masing daerah yang sudah lebih awal menyelesaikan seleksi.
Hal yang demikian tentu saja berimplikasi pada terlambatnya pengawas didaerah untuk mulai bekerja. Waktu yang mereka miliki untuk mempelajari peraturan perundang-undangan juga menjadi sempit. Pada gilirannya, tahapan verifikasi akan sulit terawasi secara optimal.
"Apabila Bawaslu bisa lebih cepat dalam membentuk peraturan dan membentuk Bawaslu provinsi, tentu ini akan berdampak positif terhadap kualitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu," jelasnya.
Dia menambahkan, terkait kerja sama dengan pemantau dirinya belum mengetahui soal itu, namun kalau mau dibangun kerja sama harus jelas dulu format kerja samanya seperti apa. Jangan sampai membuat kerjasama yang tujuannya hanya untuk mendapatkan legitimasi dari civil society.
Seolah-olah dengan kerjasama itu, Bawaslu hendak membangun persepsi bahwa dalam pelaksanaan tugasnya mereka telah mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui pemantau. "Yang demikian itu tentu tidak boleh dilakukan," tandasnya.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, lihat kinerja Bawaslu dalam menyusun peraturan pelaksanaan Undang-undang, tidak cepat seperti peraturan terkait penanganan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) salah satu contohnya. Padahal, peraturan itu seharusnya sudah mereka bentuk sejak KPU memulai tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu.
"Tujuannya agar peraturan itu dapat disosialisasikan lebih awal supaya parpol yang mengikuti pendaftaran di KPU serta stake holder pemilu lainnya bisa mengetahui tata beracara sengketa pemilu dibawaslu," ujarnya dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Sabtu (22/9/2012)
Said melanjutkan, dengan begitu, ketika ada persoalan dalam tahapan verifikasi seperti pada kasus 12 parpol yang dieliminasi prematur oleh KPU, misalnya parpol sudah mengerti cara mengajukan sengketa dan Bawaslu dapat memproses permohonan parpol itu berdasarkan peraturan tersebut.
"Nyatanya kan tidak begitu, karena peraturan dimaksud tidak kunjung diundangkan, parpol yang gagal dalam proses verifikasi menjadi kebingungan untuk mengajukan sengketa. Karena ketiadaan aturan teknis terkait hal itu. Sementara Bawaslunya pun tidak memiliki guidance untuk menangani permohonan sengketa tersebut," lanjutnya.
Said mengungkapkan, demikian juga dengan pembentukan Bawaslu provinsi. Dibeberapa daerah, calon anggota Bawaslu provinsi sebetulnya sudah menyelesaikan fit and proper test lumayan lama. Pada awal-awal bulan September sesungguhnya Bawaslu sudah mengantongi nama-nama calon terpilih, tapi faktanya kan mereka baru dilantik kemarin Jumat 21 September 2012 kemarin.
"Bukannya mempercepat proses pembentukan struktur pengawas dibawahnya agar tahapan verifikasi parpol dapat terawasi, ini malah melambat-lambatkan waktu pelantikan anggota terpilih," ungkapnya.
Said menjelaskan, sepertinya anggota Bawaslu mulai terjangkit sindrom pejabat seremonial seperti Bawaslu pendahulunya. Mereka lebih mementingkan acara pelantikan anggota Bawaslu provinsi digelar secara berbarengan dalam suatu pergelaran di hotel mewah, daripada mempercepat pelantikan dimasing-masing daerah yang sudah lebih awal menyelesaikan seleksi.
Hal yang demikian tentu saja berimplikasi pada terlambatnya pengawas didaerah untuk mulai bekerja. Waktu yang mereka miliki untuk mempelajari peraturan perundang-undangan juga menjadi sempit. Pada gilirannya, tahapan verifikasi akan sulit terawasi secara optimal.
"Apabila Bawaslu bisa lebih cepat dalam membentuk peraturan dan membentuk Bawaslu provinsi, tentu ini akan berdampak positif terhadap kualitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu," jelasnya.
Dia menambahkan, terkait kerja sama dengan pemantau dirinya belum mengetahui soal itu, namun kalau mau dibangun kerja sama harus jelas dulu format kerja samanya seperti apa. Jangan sampai membuat kerjasama yang tujuannya hanya untuk mendapatkan legitimasi dari civil society.
Seolah-olah dengan kerjasama itu, Bawaslu hendak membangun persepsi bahwa dalam pelaksanaan tugasnya mereka telah mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui pemantau. "Yang demikian itu tentu tidak boleh dilakukan," tandasnya.
(mhd)