Presiden tidak bisa dipilih melalui perwakilan
Jum'at, 21 September 2012 - 18:50 WIB
Presiden tidak bisa dipilih melalui perwakilan
A
A
A
Sindonews.com - Usulan untuk mengembalikan pemilu kepala daerah (pilkada) kepada DPRD tidak bisa dijadikan acuan untuk menyelenggarakan pemilu presiden (pilpres) di DPR/MPR. Pasalnya, Pancasila dan Konstitusi menyebutkan jika presiden tidak bisa dipilih melalui perwakilan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Pancasila dan Konstitusi secara tegas menyebut jika pilpres harus diselenggarakan secara langsung. Sehingga, usulan pengembalian pilkada ke DPRD tidak bisa menjadi acuan untuk mengubah sistem pilpres.
"Pancasila dan Konstitusi menyebut presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan itu eksplisit ada di konstitusi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Dia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah selalu konsisten dengan demokrasi dipilih secara demokratis untuk pilkada. "Dalam UUD tidak ada yang menyebut pilkada itu dipilih langsung. Jadi sah-sah saja jika pilkada langsung, atau tidak langsung, dan itu sudah kita usulkan ke DPR," katanya.
Menurutnya, pihaknya mengusulkan agar pelaksanaan pilkada itu dikembalikan ke DPRD karena mempertimbangkan dampak sosial dan politik uang dari pelaksanaan pilkada secara langsung.
Sebelumnya, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan kembali sikap Pemerintah untuk menghapus pilkada langsung harus ditolak keras.
"Baginya, Pemilihan langsung tidak konsisten dengan penegakan Pancasila dan empat pilar bangsa, lantas dimana letak perbedaan antara pemilihan-pemilihan itu dalam kaitannya dengan penegakan Pancasila, dan empat pilar bangsa ?" tanyanya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Pancasila dan Konstitusi secara tegas menyebut jika pilpres harus diselenggarakan secara langsung. Sehingga, usulan pengembalian pilkada ke DPRD tidak bisa menjadi acuan untuk mengubah sistem pilpres.
"Pancasila dan Konstitusi menyebut presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan itu eksplisit ada di konstitusi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Dia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah selalu konsisten dengan demokrasi dipilih secara demokratis untuk pilkada. "Dalam UUD tidak ada yang menyebut pilkada itu dipilih langsung. Jadi sah-sah saja jika pilkada langsung, atau tidak langsung, dan itu sudah kita usulkan ke DPR," katanya.
Menurutnya, pihaknya mengusulkan agar pelaksanaan pilkada itu dikembalikan ke DPRD karena mempertimbangkan dampak sosial dan politik uang dari pelaksanaan pilkada secara langsung.
Sebelumnya, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan kembali sikap Pemerintah untuk menghapus pilkada langsung harus ditolak keras.
"Baginya, Pemilihan langsung tidak konsisten dengan penegakan Pancasila dan empat pilar bangsa, lantas dimana letak perbedaan antara pemilihan-pemilihan itu dalam kaitannya dengan penegakan Pancasila, dan empat pilar bangsa ?" tanyanya.
(lil)