Perusahaan didesak pekerjakan penyandang cacat
Kamis, 20 September 2012 - 04:19 WIB
Perusahaan didesak pekerjakan penyandang cacat
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan milik negara maupun dunia usaha swasta agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat atau disabel.
Selama ini jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim.
"Jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap seratus orang pekerja perusahaannya," kata Muhaimin, Rabu 19 September 2012.
Data Kementerian Sosial pada 2010 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas mencapai 11.580.117 orang. Namun, peluang kerja bagi para penyandang disabel sangat terbatas, terutama penyandang disabilitas yang bekerja secara formal.
“Pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat, “tegasnya.
Pemerintah, lanjut dia terus melakukan usaha-usaha untuk memberikan kesempatan kesempatan kerja yang lebih luas lagi kepada para penyandang disabel, salah satunya dengan penyelenggaraan bursa kerja khusus penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari Gerakan Penanggulangan Pengangguran ini.
Jenis-jenis lowongan yang tersedia diantaranya adalah Juru masak, desain grafis, operator, sewing, guru, tenaga medis, administrasi, tenaga pemasaran, penjahit, dealer produksi, agen kerajinan tangan, manager koperasi, staf koperasi dan lainnya.
“Penyelenggaraan job fair khusus ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan antara pencari kerja penyandang disabilitas dengan para perusahaan pengguna,"ujarnya.
Muhaimin mengatakan dengan diadakannya job fair bagi penyandang disabilitas ini dapat dijadikan wadah yang mempertemukan pencari kerja dan pengguna tenaga kerja dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja disbalitas secara lebih optimal.
“Ke depan Kemenakertrans akan lebih menggiatkan penyelenggaraan job fair semacam ini, Bursa kerja khusus bagi penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari gerakan penanggulangan pengangguran di daerah memberi kesempatan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka, Kata Muhaimin.
Selain itu, pihaknya terus menggiatkan program sosialisasi kepada publik, khususnya dunia usaha, mengenai aturan dan regulasi yang memberikan mandat kepada perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Selama ini jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim.
"Jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap seratus orang pekerja perusahaannya," kata Muhaimin, Rabu 19 September 2012.
Data Kementerian Sosial pada 2010 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas mencapai 11.580.117 orang. Namun, peluang kerja bagi para penyandang disabel sangat terbatas, terutama penyandang disabilitas yang bekerja secara formal.
“Pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat, “tegasnya.
Pemerintah, lanjut dia terus melakukan usaha-usaha untuk memberikan kesempatan kesempatan kerja yang lebih luas lagi kepada para penyandang disabel, salah satunya dengan penyelenggaraan bursa kerja khusus penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari Gerakan Penanggulangan Pengangguran ini.
Jenis-jenis lowongan yang tersedia diantaranya adalah Juru masak, desain grafis, operator, sewing, guru, tenaga medis, administrasi, tenaga pemasaran, penjahit, dealer produksi, agen kerajinan tangan, manager koperasi, staf koperasi dan lainnya.
“Penyelenggaraan job fair khusus ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan antara pencari kerja penyandang disabilitas dengan para perusahaan pengguna,"ujarnya.
Muhaimin mengatakan dengan diadakannya job fair bagi penyandang disabilitas ini dapat dijadikan wadah yang mempertemukan pencari kerja dan pengguna tenaga kerja dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja disbalitas secara lebih optimal.
“Ke depan Kemenakertrans akan lebih menggiatkan penyelenggaraan job fair semacam ini, Bursa kerja khusus bagi penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari gerakan penanggulangan pengangguran di daerah memberi kesempatan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka, Kata Muhaimin.
Selain itu, pihaknya terus menggiatkan program sosialisasi kepada publik, khususnya dunia usaha, mengenai aturan dan regulasi yang memberikan mandat kepada perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
(ysw)