35.000 pencari keadilan terlayani selama 2011
Rabu, 19 September 2012 - 19:46 WIB
35.000 pencari keadilan terlayani selama 2011
A
A
A
Sindonews.com - Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) mengklaim telah melayani sekira 35.000 pencari keadilan pada 2011 lalu. Angka ini tiga kali lipat dibanding target yang dipatok pada tahun tersebut.
Dirjen Badilag Wahyu Widiana mengatakan, dibentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menjadi penyebab meningkatnya jumlah pencari keadilan yang bisa terlayani. Pasalnya, Posbakum membantu pelayanan hukum secara cuma-cuma.
"Jadi masyarakat pencari keadilan agama, misalnya perkara cerai, talak itu hanya sedikit yang tahu hukum, sedikit juga yang didampingi pengacara. Pengadilan kan tidak boleh memberi tahu, jadi layanan Posbakum ini yang memberi tahu tata acara peradilan," katanya di Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Dia mengungkapkan, dari 359 Pengadilan agama tingkat pertama dan 28 pengadilan tingkat banding, layanan Posbakum baru tersedia pada 49 pengadilan. Setiap tahun, pihaknya menargetkan sekira 50 layanan Posbakum baru, sehingga tujuh tahun mendatang semua pengadilan mempunyai layanan ini.
Menurutnya, Posbakum ini berisi para pengacara yang menjalin kesepakatan dengan peradilan untuk membantu para pencari keadilan. Mereka bertugas memberi pemahaman hukum pada para pencari keadilan, seperti membuat gugatan perceraian/talak, atau menghadapi gugatan.
Selain itu, Badilag juga mengklaim telah memberikan pelayanan terhadap 18.550 perkara melalui persidangan keliling. Sidang keliling adalah program Badilag untuk menjangkau daerah-daerah terpencil, dan tanpa akses pada lembaga peradilan. Demikian juga untuk bantuan hukum pro bono (gratis), berhasil memberikan pada 10.500 klien.
"Kendala akses to justice ini masyarakat tidak tahu hukum, maka penyuluhan sangat penting. Selain itu, anggaran sarana prasarana untuk menjangkau daerah terpencil juga kecil. Padahal, di sana banyak perkara hukum keluarga, seperti cerai, nikah tanpa dicatatkan," ujarnya.
Dirjen Badilag Wahyu Widiana mengatakan, dibentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menjadi penyebab meningkatnya jumlah pencari keadilan yang bisa terlayani. Pasalnya, Posbakum membantu pelayanan hukum secara cuma-cuma.
"Jadi masyarakat pencari keadilan agama, misalnya perkara cerai, talak itu hanya sedikit yang tahu hukum, sedikit juga yang didampingi pengacara. Pengadilan kan tidak boleh memberi tahu, jadi layanan Posbakum ini yang memberi tahu tata acara peradilan," katanya di Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Dia mengungkapkan, dari 359 Pengadilan agama tingkat pertama dan 28 pengadilan tingkat banding, layanan Posbakum baru tersedia pada 49 pengadilan. Setiap tahun, pihaknya menargetkan sekira 50 layanan Posbakum baru, sehingga tujuh tahun mendatang semua pengadilan mempunyai layanan ini.
Menurutnya, Posbakum ini berisi para pengacara yang menjalin kesepakatan dengan peradilan untuk membantu para pencari keadilan. Mereka bertugas memberi pemahaman hukum pada para pencari keadilan, seperti membuat gugatan perceraian/talak, atau menghadapi gugatan.
Selain itu, Badilag juga mengklaim telah memberikan pelayanan terhadap 18.550 perkara melalui persidangan keliling. Sidang keliling adalah program Badilag untuk menjangkau daerah-daerah terpencil, dan tanpa akses pada lembaga peradilan. Demikian juga untuk bantuan hukum pro bono (gratis), berhasil memberikan pada 10.500 klien.
"Kendala akses to justice ini masyarakat tidak tahu hukum, maka penyuluhan sangat penting. Selain itu, anggaran sarana prasarana untuk menjangkau daerah terpencil juga kecil. Padahal, di sana banyak perkara hukum keluarga, seperti cerai, nikah tanpa dicatatkan," ujarnya.
(lil)